Arif, Muhammad
(2014)
PROSES PELAKSANAAN GUGATAN INTERVENSI DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
PROGRAM KEKHUSUSAN : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
PROSES PELAKSANAAN GUGATAN INTERVENSI DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG
(Muhammad Arif,06140051.Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tahun 2012)
ABSTRAK
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditugaskan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam bidang tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang terjadi antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN sebagai akibat di keluarkannya keputusan TUN oleh badan atau pejabat TUN tersebut. Akan tetapi dimungkinkan adanya pihak ketiga untuk ikut serta dalam pemeriksaan sengketa yang sedang berjalan antara penggugat dan tergugat dengan mengajukan gugatan intervensi. Oleh karena itu perlulah dikaji bagaimana alur pengajuan gugatan Intervensi dalam pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, bagaiman cara pemeriksaan gugatan Intervensi dalam pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan Apa yang menjadi dasar pertimbangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dalam mengabulkan gugatan Intervensi. Maka untuk menjawab perumusan masalah di atas, penulis menggunakan pendekatan masalah secara yuridis sosiologis, yaitu suatu pembahasan yang dititik beratkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagaimana suatu produk hukum itu diterapkan dimasyarakat serta melihat bagaimana implementasi dalam praktik di lapangan yang kemudian dianalisa secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa dalam suatu sengketa TUN yang diproses adakalanya selain antara penggugat dan tergugat, pihak lain dapat ikut serta didalam pemeriksaan sengketa itu. Pihak ini disebut pihak ketiga sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 83 UU No. 51 tahun 2009. Masuknya pihak ketiga dapat diajukan atas prakarsa sendiri, bergabung bersama pihak lain dan prakarsa hakim. Melalui prakarsa sendiri pihak ketiga mengajukan gugatan intervensi melalui panitera yang menjelaskan kepentingan pihak yang bersangkutan dalam sengketa TUN yang sedang diproses, untuk kemudian diputuskan oleh Ketua Pengadilan diterima atau ditolak. Penggugat atau Tergugat juga dapat memohon kepada hakim untuk memasukkan pihak ketiga agar bergabung bersama dirinya guna memperkuat dalil gugatan pokok. Jika pihak ketiga masuk atas prakarsa hakim, hakim melalui berbagai macam pertimbangannya mengikutsertakan pihak ketiga dengan terlebih dahulu memanggilnya dan menanyakan kesediaan untuk menjadi pihak intervinent. Dalam mengabulkan gugatan intervensi Hakim menilai dari segi kepentingan materil, individual, maupun umum dari alasan-alasan permohonan gugatan intervensi yang diajukan yang dituangkan dalam suatu putusan sela. Gugatan intervensi bertujuan untuk menghindari perkara yang sama dan putusan yang berbeda jika perkara dipisah. Berdasarkan kesimpulan diatas dapat disarankan kepada para pihak agar terlebih dahulu memahami obyek dari gugatan tersebut sehingga memang menjadi wewenang absolut di PTUN dan sebelum memasukkan gugatan perlu dipahami kompetensi relatif suatu gugatan.
Actions (login required)
|
View Item |