Perdana , Okky
(2014)
EKSISTENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENTARA BAYARAN (MERCENARIES) YANG TERLIBAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
THE EXISTENCE AND PROTECTION OF THE LAW AGAINTS MERCENARY (MERCENARIES) ARMED CONFLICT UNDER INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW
(By: Okky Perdana, BP: 06140106, Law Faculty, Andalas University, Number of Pages: 54 pages, 2011)
ABSTRACT
To gain victory in a war or armed conflict, some Countries utilize the service of mercenaries in completingcritical missions in order to achieve the ambitious visions. They are the ones who dare to act in face of great risk of possible life threatening. But the soldiers are not tool or weapon, they are also human beings who in their self in herent fundamental rights as a human. Mercenary or mercenaries who are alaso called the soldier of fortune was the army that fought and attaced in an armed conflict for the sake of money or payment, and usually with little appreciation of ideology, nationality, or political ideology as reperensented are listen, in additional protocol I of 1949 Geneva conventions article 47. In International humanitarian law no law that gives a clear provision and protection must be linked to mercenaries, both the 1949 genva conventions and additional protocol I of 1977. But just give meaning and definition of who can be regarded as mercenaries, the international humanitarian law is the rule of the law as a guide line for the international community, considering that at the present intensity and forms of armed conflict increasingly modern and cunning, by looking at the presence of mercenaries in several armed conflict. This explaints that the mercenaries have a fairly large share in an amed conflict. There for, the provisions concerning the presence of mercenaries should be describled in more detail so that compliance with the international community in the creation of an international armed conflict. Of scientific papers prepared by the method is grided by normative juridical Geneva conventions of 1949, an additional protokol in 1977, and international conventions on human rights, as well as other supporting data in the form of journals and papaers are expected to assist us in over coming the problem. Hopefully Allah SWT blessed our efforts.
(Oleh : Okky Perdana, BP : 06140106, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumlah Halaman : 54 halaman, 2011)
ABSTRAK
Untuk memperoleh kemenangan dalam suatu peperangan atau konflik bersenjata, beberapa Negara memanfaatkan jasa tentara bayaran dalam menyelesaikan misi-misi penting guna mencapai visi-visi yang ambisius. Mereka adalah orang-orang yang berani bertindak menghadapi resiko besar yang memungkinkan mengancam jiwanya. Namun para tentara tersebut bukanlah alat atau senjata, mereka juga manusia yang pada diri mereka melekat hak-hak yang fundamental sebagai seorang manusia. Tentara bayaran atau mercenaries, yang juga disebut dengan soldier of fortune adalah tentara yang bertempur dan menyerang dalam sebuah pertikaian bersenjata demi uang atau bayaran, dan biasanya dengan sedikit penghargaan terhadap ideology, kebangsaan atau paham politik sebagaimana yang tercantum pada Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 Pasal 47. Dalam Hukum Humaniter Internasional tidak ada satupun peraturan yang memberikan ketentuan yang jelas serta perlindungan yang pasti terkait dengan tentara bayaran, baik Konvensi Jenewa 1949 maupun Protokol Tambahan I 1977. Melaikan hanya memberikan pengertian dan definisi siapa saja yang dapat dikatakan sebagai tentara bayaran tersebut, Hukum Humniter Internasional merupakan kaedah Hukum yang menjadi pedoman bagi masyarakat Internasional, mengingat pada saat sekarang intensitas dan bentuk konflik bersenjata yang terjadi semakin modern dan licik, dengan melihat keberadaan tentara bayaran pada beberapa konflik bersenjata. Hal ini menjelaskan bahwa tentara bayaran memiliki andil yang cukup besar pada suatu konflik bersenjata. Oleh karena itu ketentuan mengenai keberadaan tentara bayaran hendaknya dijelaskan lebih rinci lagi agar terciptanya kepatuhan masyarakat internasional dalam suatu konflik bersenjata internasional. Karya ilmiah yang disusun dengan metode yuridis normatif ini berpedoman pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I 1977, dan Konvensi Internasional tentang Hak Asasi Manusia, serta data pendukung lainya berupa jurnal dan karya tulis yang diharapkan dapat membantu kita dalam mengatatasi masalah tersebut, semoga usaha kita diberkati Allah SWT.
Actions (login required)
|
View Item |