SUDERLY, RANTI
(2014)
PENGUJIAN TERHADAP UNDANG - UNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL
DAN UNDANG – UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Pada Bab ini Penulis menyimpulkan ;
1. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dikarenakan kewenangan tentang pengawasan terhadap hakim tidak berjalan dengan baik ditangan Mahkamah Agung, maka kewenangan dilimpahkan kembali pada Komisi Yudisial. Adapun kewenangan Komisi Yudisial tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mengusulkan dan mengangkat Hakim Agung, meliputi; pendaftaran, penyeleksian, penetapan dan pengajuan calon Hakim Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
b. Menegakkan kehormatan dan keluruhan martabat serta menjaga perilaku hakim baik uyang bersifat positif maupun negatif.
2. Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 ahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentnag Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Konstitusi menghapus sebanyak 12 (dua belas) Pasal yang menjadi kekuatan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas Kekuasaan Kehakiman, yang mana karena adanya pencabutan terhadap pasal-pasal tersebut, kewenangan Komisi Yudisial menjadi lemah
Actions (login required)
|
View Item |