Aldila, Ridho
(2014)
KEDUDUKAN HUKUM REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK
INDONESIA DALAM FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA
PELAYANAN PUBLIK.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
KEDUDUKAN HUKUM REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK
INDONESIA DALAM FUNGSI PENGAWASAN TERHADAP LEMBAGA
PELAYANAN PUBLIK
( Nama: Ridho Aldila, BP: 07940127, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 66 +
vii halaman, Tahun 2012 )
ABSTRAK
Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia telah dibentuk sebuah lembaga
negara bantu sebagai lembaga perlindungan hukum bagi masyarakat yaitu
Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, agar
masyarakat dapat ikut serta untuk menjaga dan memperbaiki sistem
penyelenggaraan negara di bidang Pelayanan Publik, dalam rangka menciptakan
pemerintahan yang baik, bersih dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan
serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara,
sesuai maksud yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini Ombudsman Republik Indonesia memiliki
tugas sebagai Lembaga yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pelayanan Publik, dengan tujuan untuk menghidari terjadinya tindakan
Maladministrasi sebagai suatu bentuk penyimpangan atau pelanggaran yang
dilakukan Penyelenggara Pelayanan Publik tersebut, sehingga apabila telah
terbukti adanya Maladministrasi tersebut maka Ombudsman mengeluarkan surat
Rekomendasi sebagai tindakan pengawasan. Dalam penulisan ini yang menjadi
masalah dan tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui bagaimanakah
Kedudukan Hukum Rekomendasi Ombudsman dalam melakukan pengawasan
terhadap Lembaga Pelayanan Publik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
sosiologis yaitu dengan metode pendekatan (socio legal research). Jenis data
dalam penulisan ini meliputi data sekunder dan data primer. Data dan informasi
yang diperoleh akan disajikan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif-
analitis. dalam hal penerapan ini mengambil studi permasalahan di Sekretariat
Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Dalam kurun waktu selama 11 tahun
Ombudsman berdiri di Indonesia, Ombudsman memiliki citra yang baik dan
cukup berhasil melakukan pengawasan terhadap Lembaga Pelayanan Publik,
namun dari hasil penulisan ini masih terdapat beberapa kendala yang meyebabkan
kurang efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman. Telah terjadi
perubahan yang cukup mendasar mengenai kedudukan hukum dari Rekomendasi
Ombudsman sejak sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Nomor 37
tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia yang harusnya lebih
memperkuat posisi dan kedudukan Ombudsman. Perlu pengkajian secara
komprehensif dan penelitian lebih lanjut mengenai bentuk sanksi yang diberikan
terhadap pihak-pihak yang melanggar/ tidak melaksanakan Rekomendasi
Ombudsman kedepannya.
i
Actions (login required)
|
View Item |