ASHARI, YONIE DIGA
(2014)
KEDUDUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA
MASYARAKAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN PT ADIRA DINAMIKA
(STUDI DI PADANG CONSUMER CRISIS).
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
ABSTRAK
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM) merupakan lembaga
non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan mengenai
perlindungan konsumen. LPKSM yang berada di Kota Padang dan telah aktif menjalankan
tugasnya adalah LPKSM PCC. Sengketa konsumen berawal dari kerugian konsumen secara moril
dan materil atas klasula baku yang menyebabkan penyitaan sepeda motor. Maka rumusan masalah
yang akan dibahas adalah bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa konsumen pada lembaga
pembiayaan PT Adira Dinamika, bagaimana kedudukan LPKSM PCC dalam penyelesaian
sengketa konsumen pada lembaga pembiayaan PT Adira Dinamika, dan apakah yang menjadi
hambatan terhadap kedudukan LPKSM PCC dalam penyelesaian sengketa konsumen pada
lembaga pembiayaan PT Adira Dinamika. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis dan memiliki sifat penelitian yang deskriptif. Penyelesaian sengketa ini diawali dengan
pengajuan pengaduan oleh konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Lalu pelaku usaha mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Padang atas putusan BPSK. Pihak
konsumen menolak hasil putusan Pengadilan Negeri, dan mengajukan permohonan kasasi
keberatan. Sebagai upaya hukum terakhir pihak pelaku usaha mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali menolak permohonan peninjauan kembali.
Kedudukan LPKSM PCC yakni mendampingi konsumen namun bukan sebagai kuasa hukum.
LPKSM PCC memberikan nasehat dan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu
memperjuangkan haknya secara mandiri. Sehingga sewaktu persidangan, konsumen tampil sendiri
dan LPKSM PCC memberikan nasehat-nasehat sebelum mengambil tindakan hukum. Sewaktu
beracara di Pengadilan Negeri, LPKSM PCC sebagai pihak yang menjembatani konsumen dalam
menentukan kuasa hukum. Hambatan yang terjadi dalam melaksanakan kedudukannya adalah
pendanaan. Selain itu, minimnya pembinaan yang dilakukan pemerintah dan sifat pelaku usaha
yang merasa lebih tinggi dari konsumen menyebabkan penyelesaian sengketa yang berbelit-belit.
Actions (login required)
|
View Item |