SANDILA, WINGGA
(2014)
PENYERAHAN TANAH ULAYAT KAUM UNTUK USAHA
PERTAMBANGAN DI BATU BAGENDENG KENAGARIAN PAKAN
RABAA UTARA KABUPATEN SOLOK SELATAN OLEH
PT. UNIVERSAL MINING PRIMA.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang).
Dahulu hukum pertambangan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun
1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan. Akan tetapi karena Undang-Undang
tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan, maka pada tahun 2009
dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral, Air dan
Batu Bara (UU Minerba). Pasal 10 ayat 2 Perda No. 6 Tahun 2008, yang
menyatakan bahwa, investor dapat memanfaatkan tanah ulayat berdasarkan
kesepakatan masyarakat adat yang bersangkutan dengan menuangkannya ke
dalam perjanjian dalam bentuk notariil, yaitu dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris. Hal ini tidak sepenuhnya bejalan, karena faktor kurangnya
pegetahuan hukum masyrakat akan hukum, perjanjian tidak dilaksanakan
dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris. Keadaan seperti itu tentu akan
merugikan masyarakat sebagai pemegang hak tanah ulayat. Sebagai salah satu
contoh, di suatu daerah di Sumatera Barat, terjadi pemanfaatan tanah ulayat untuk
suatu kegiatan usaha, ketika usaha berakhir tanah ulayat tersebut tidak kembali
menjadi hak dari masyarakat adat. Salah satu penyebabnya adalah,masyarakat
adat yang menjalin kerjasama dengan pihak investor, tidak menuangkan klausul
perjanjian dalam akta yang dibuat oleh notaris. Perjanjian itu hanya berupa Surat
Keputusan Bupati. Inilah yang menjadi latar belakang penulis melakukan
penelitian. Dunia pertambangan, tentu akan berkaitan pula dengan perjanjian-perjanjian serta berbagai perizinan. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis
merumuskan 3 rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana proses penyerahan tanah
ulayat dalam dunia pertambangan (2) Bagaimana Proses Pemberian Izin dalam
Dunia Pertambangan (3) Bagaimana kedudukan tanah ulayat dengan
dikeluarkanya IUP oleh pemerintah (4) Bagaimana status tanah ulayat jika jangka
waktu perizinan pertambangan berakhir. Untuk menjawab rumusan masalah
diatas, penulis mengumpulkan data melalui penelitian kepustakaan dan melakukan
penelitian (field research), dan kemudian dianalisa secara kualitatif dengan
metode deskriptif analistis. Dari penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat
disimpulkan bahwa, PT. Universal Mining Prima telah melakukan semua izin
sesuai peraturan perundang-undangan dan telah menjalankan ganti tanam tumbuh
atas penyerahan tanah ulayat secara adat. Tanah ulayat setelah dikeluarkannya
IUP tetap menjadi milik masyarakat adat, karena PT. Universal Mining Prima
hanya diberi izin untuk mengelola saja. Tanah ulayat yang dikelola untuk
pertambangan setelah perizinan habis kembali menjadi milik masyarakat
seutuhnya, sesuai perjanjiankerjasama yang ada.
Actions (login required)
|
View Item |