OKTAFIA, PIPI
(2014)
KEDUDUKAN PERATURAN NAGARI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dikepalai oleh seorang Wali Nagari. Salah satu yang menjadi kewenangan Wali Nagari adalah membentuk sebuah Peraturan Nagari dengan persetujuan bersama dengan Badan Musyawarah Nagari. Hal ini diatur dalah Pasal 14 angka (1) Peraturan Daerah Propinsi Sumatra Barat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, yang menyatakan bahwa Peraturan Nagari ditetapkan oleh Wali Nagari dengan persetujuan bersama Bamus Nagari. Wali Nagari juga mempunyai kewenangan membentuk sebuah Peraturan Wali Nagari, Peraturan Wali Nagari ini berkedudukan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Nagari yang telah disetujui bersama Bamus Nagari. sebagai aturan pelaksana berarti kedudukan Peraturan Nagari lebih tinggi dari pada kedudukan Peraturan Wali Nagari. Pada tanggal 12Agustus 2011 pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut undang-undang ini kedudukan Peraturan Nagari tidak tercantum lagi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dicantumkan hanya Peraturan Wali Nagari. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif diharapkan dapat memenuhi tujuan dari penulisan skripsi ini yaitu untuk mengkaji bagaimana sesungguhnya kedudukan Peraturan Nagari menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bagaimana Implikasi yuridis undang-undang tersebut terhadap Peraturan Nagari yang masih berlaku saat ini, apakah masih berlaku atau tidak. Sementara diketahui bahwa Peraturan Nagari itu sangat penting dalam penyelenggaran pemerintahan nagari.
Actions (login required)
|
View Item |