INDRIAWATI, TIARA
(2014)
SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN SIPIL DALAM KECELAKAAN REAKTOR NUKLIR MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Kecelakaan reaktor nuklir yang terjadi di Three Mile Island, Bhopal, Chernobyl dan Fukusima menimbulkan kerugian yang dialami negara sangatlah besar sehingga dibutuhkan pertanggungjawaban dari instansi yang terkait. Untuk kasus kecelakaan nuklir yang menimbulkan kerugian ini menurut hukum lingkungan internasional yang tertuang dalam draft ILC akan diselesaikan secara reparation yakni perbaikan dalam bentuk ganti rugi penuh untuk kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan salah secara internasional. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana sistem pertanggungjawaban sipil dalam kecelakaan reaktor nuklir menurut hukum lingkungan internasional? Dan bagaimana praktek Negara dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sipil ? Dan untuk menela’ah permasalahan tersebut maka digunakanlah ketentuan-ketentuan konvensi sebagai berikut : The Vienna Convention on Civil Liability for Nuclear Damage, The 1997 Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage, Convention on Third Party Liability in the Field of Nuclear Energy The 1963 Brussles Convention Supplementary to the Paris Convention, , the Convention on Assistance in the Case of a Nuclear or Radiological Emergency, Convention on Early Notification of a Nuclear Accident, the Convention on Nuclear Safety, Draft Article on State Responsibility for Wrongful Acts internationally made by the International Law Commission (ILC) 2001. Jenis penelitian masalah ini adalah yuridis normatif. Dengan menela’ah kasus yang terjadi dan mengkaitkannya dengan ketentuan-ketentuan konvensi. Dari hasil penelitian, beberapa kecelakaan reaktor nuklir yang terjadi seperti di Three Mile Island, Bhopal, Chernobyl, dan Fukusima ini termasuk kategori kegiatan yang berbahaya (abnormally dangerous activities) maka pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban sipil (civil liability). Sistem ini muncul dari adanya kesadaran pada masyarakat bahwa untuk setiap perbuatan yang dilakukan baik perseorangan maupun kelompok, maka orang atau kelompok tersebut tidak akan dapat melepaskan diri dari tanggung jawab untuk setiap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan itu. Dan kemudian tidak ada larangan setiap negara untuk memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan damai asalkan telah melewati pengujian keselamatan nuklir. Pertanggung jawaban sipil ini telah diterapkan diberbagai negara
Actions (login required)
|
View Item |