ALIMI, RIZKI
(2014)
RECALL PARTAI POLITIK TERHADAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT INDONESIA DALAM KORELASINYA DENGAN TEORI KEDAULATAN RAKYAT DAN PELAKSANAAN TEORI KEDAULATAN HUKUM.
Other thesis, Universitas Andalash.
Abstract
Recall Partai Politik merupakan hak yang dimiliki oleh partai politik untuk menarik anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari parlemen,secara umum di Indonesia recall dapat dipahami sebagai penarikan kembali anggota Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai politik. Recall yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebut sebagai Pemberhentian Antar Waktu (PAW) oleh partai politik sebelum masa jabatannya habis dan merupakan mekanisme yang oleh undang-undang diberikan otonomi bagi partai politik dalam hal pelaksanakannya. Sedangkan Pasal 12 huruf h UU No. 2 Tahun 2008 jo. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyatakan bahwa Partai Politik mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 1 ayat 2 dan ayat 3 menjelaskan bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar yang selanjutnya ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum artinya dalam hal penyelenggaraan negara tidak bisa dilepaskan dari kedaulatan rakyat yang berlandasan hukum.Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan serta prosedur recall partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bagaimana recall partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam kolerasinya dengan teori kedaulatan rakyat dan pelaksanaan kedaulatan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Peraturan Perundang-undangan serta konsep recall partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia banyak mengalami perubahan sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 ini disebabkan karena adanya kemajemukan dari masyarakat hingga kebutuhan hukum dan politis terhadap lembaga perwakilan rakyat yang demokratis. Prosedur recall partai politik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun cukup memakan waktu yang tidak singkat ini dikarenakan ketidak konkritannya pengaturan yang mengatur dan hanya mentitik beratkan kepada kewenangan partai politik selain itu supremasinya hanya berada pada kepengurusan partai politik sehingga bergeser dari kehendak rakyat yang berdaulat untuk menentukan wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Perlu adanya celah keikut sertaan rakyat dalam prosedur recall seperti menyediakan tempat atau wadah sebagai partisipasi rakyat guna mewujudkan kedaulatan rakyat yang seutuhnya tanpa menyampingkan kedaulatan hukum.
Actions (login required)
|
View Item |