DARMAN, MELANI
(2014)
IMPLEMENTASI FUNGSI PENCEGAHAN KPK DALAM
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
A. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian dalam pembahasan pada bagian-bagian terdahulu dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pencegahan Korupsi yang dilakukan oleh KPK adalah sebuah kerja besar dan berat. Sepanjang 2012 KPK telah melakukan banyak program kerja, yaitu:
a. Bidang LHKPN.
Pelaporan LHKPN pada tahun 2012 cukup meningkat bila dibandingkan dengan pelaporan LHKPN pada tahun-tahun sebelumnya. Dari semua lembaga negara, maka lembaga legislatif menempati urutan teratas dalam pelaporan LHKPN sebanyak 98,58%, diikuti oleh lembaga yudikatif sebanyak 87,48% dan lembaga eksekutif sebanyak 74,07%.
b. Menerima dan menetapkan status gratifikasi.
Banyak para penyelenggara negara yang tidak mengerti dengan gratifikasi, bahkan tidak mengerti bahwa gratifikasi dapat diindikasikan suap dan ini menyangkut dengan tindak pidana korupsi. Sehingga KPK melakukan upaya keras untuk dapat mensosialisasikan gratifikasi tersebut. Diantara upaya yang dilakukan adalah memperkenalkan unit PPG pada setiap instansi, sehingga pelapor cukup melaporkan gratifikasi pada unit tersebut, tanpa harus ke KPK, meluncurkan e-modul gratifikasi, dan menerbitkan buku saku tentang gratifikasi. Adapun apabila dilihat dari tingkat pelaporan penerimaan gratifikasi, maka pelaporan penerimaan gratifikasi masih didominasi oleh penyelenggara pada wilayah pusat, seperti DKI dan Jabar. Sedangkan pada daerah lain, pelaporan penerimaan gratifikasi masih sangat sedikit bahkan tidak ada.
c. Menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi,
Pendidikan juga merupakan salah satu bidang yang disasar KPK cukup intens. KPK melakukan kerjasama dengan banyak perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Pencegahan juga dilakukan dengan pada tahapan yang lebih dini, baik pada jenjang SLTA, SLTP, SD maupun PAUD. Bentuk aktifitasnya pun beragam sesuai dengan jenjang pendidikan tersebut, seperti FGD, Workshop Tunas Integritas, Monitoring dan pendampingan sekolah. Dalam waktu kedepan akan ada mata kuliah atau mata pelajaran anti korupsi disetiap jenjang pendidikan tersebut.
d. Sosialisasi pemberantasan korupsi kemasyarakat dan kampanye anti korupsi. Begitu juga dengan sosialisasi dan kampanye anti korupsi. KPK juga melakukan banyak kegiatan dengan sebaran seluruh wilayah Indonesia.
e. Kerjasama bilateral maupun multilateral.
Kerjasama KPK dapat dibagi menjadi dua, yakni kerjasama yang dijalin dengan instansi dalam negeri maupun kerjasama yang dilakukan dengna instansi luar negeri. Kerjasama dalam negeri dilakukan dengan banyak kementrian, perguruan tinggi, organisasi sosial masyarakat, pihak swasta dan lain-lain. Sedangkan kerjasama luar negeri dilakukan dengan banyak negara maupun organisasi dunia yang memiliki semangat perjuangan anti korupsi yang sama. Sehingga tidak hanya Indonesia yang menyatakan perang terhadap korupsi, namun dunia juga menyatakan perang terhadap tindak pidana korupsi ini. Jalinan internasional yang cukup membanggakan dalam kerjasama internasional ini adalah dengan lahirnya 16 Jakarta Principles pada November 2012 lalu.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, KPK juga menghadapi beberapa masalah diantaranya: Tidak adanya bentuk atau pola pencegahan yang standard dan tersistem yang menjadi pedoman, kekurangan personil, banyaknya instansi yang ingin bekerjasama dengan KPK dalam kerangka upaya pencegahan korupsi.
Actions (login required)
|
View Item |