NOUZA QISTHY, MARI’E
(2014)
PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYIDIKAN BADAN
NARKOTIKA NASIONAL KOTA (BNNK)DALAM TINDAK
PIDANA NARKOTIKA DI KOTA PADANG.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
PELAKSANAAN KEWENANGAN PENYIDIKAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
KOTA (BNNK) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DI KOTA PADANG
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dalam beberapa
tahun terakhir perkembangannya di kota Padang sangat cepat dan meluas. Untuk memberantas
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tersebut UU No 35 tahun
2009 Tentang Narkotika meamanatkan untuk di bentuk sebuah Badan Narkotika Nasional Kota
dimana diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika dinama kewenangan tersebut terdapat dalam Pasal 75 UU No 35
Tahun 2009. Oleh sebab itu, penulis membuat karya ilmiah ini berupa skripsi tentang pelaksanaan
kewenangan penyidikan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dalam tindak pidana narkotika
di kota Padang, dimana permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana pelaksanaan
kewenangan dari penyidikan Badan Narkotika Nasional Kota Padang dalam memproses tindak
pidana narkotika. 2) Bagaimana bentuk koordinasi antara penyidik Badan Narkotika Nasional Kota
Padang dengan Penyidik Kepolisian Kota Padang. 3) Apa saja kendala-kendala yang dihadapi
Penyidik Badan Narkotika Nasional Kota Padang dalam melaksanakan kewenangan penyidikan
dalam tindak pidana narkotika. Untuk mencari jawaban dari permasalahan yang penulis temui
dengan menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis empiris (yuridis sosiologis)
dimana disamping mendapatkan bahan dari pustaka juga melakukan wawancara langsung dengan
pihak-pihak terkait dengan permasalahan ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa pelaksanaan kewenangan penyidikan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional.dapat
dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional Kota Padang, dinama menurut Pasal 36 Peraturan
Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional menyebutkan bahwa
BNNK/Kota mempunyai tugas, melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah
Kabupaten/Kota, dari Pasal ini BNNK/Kota Padang dapat melakukan kewenangan penyelidikan
dan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kota Padang.
Pelaksanaan kewenangan tersebut berupa pelaksanaan upaya paksa seperti penangkapan,
penggeledahan, penahanan, penyitaan dan pemusnahan. Koordinasi BNNK dengan Sat
Resnarkoba Padang khususnya dalam hal penyidikan telah menjerat banyak para pelaku tindak
pidana narkotika di kota Padang. Saran yang penulis berikan agar secepatnya pemerintah Kota
Padang memberikan sebidang tanah untuk di bangun kantor Badan Narkotika Kota Padang
sehingga Badan Narkotika Kota Padang bersifat independen terlepas dari PEMKO Padang, dan
dapat lebih optimal dalam menjalankan kewenangannya dalam penyidikan tindak pidana
narkotika. Selanjutnya penulis sarankan kepada Kapolresta Kota Padang supaya melakukan
perekrutan anggota baru yang akan ditempatkan di Sat Resnarkoba sehingga dengan adanya
penambahan anggota diminta kinerja dari Sat Resnarkoba semakin baik.
Actions (login required)
|
View Item |