TURRAHMAH, HAMIDA
(2014)
PROSEDUR PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PASAL 23 DAN PASAL 4 AYAT (2) PADA PT.PLN (PERSERO)
WILAYAH SUMATERA BARAT AREA PADANG.
Other thesis, Fakultas Ekonomi.
Abstract
Pajak pada dasarnya merupakan iuran wajib yang harus di keluarkan oleh
setiap wajib pajak demi memperlancar proses pembangunan suatu negara.
PT.PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berkewa
jiban dalam pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak
dalam menjalankan usahanya, baik itu usaha jasa maupun pengadaan barang,
yang besaran pengenaan pajaknya di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah.
Kesimpulan yang penulis dapatkan dari hasil kegiatan magang ini antara
lain adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan pajak pada PT.PLN (Persero) Wilayah Sumbar Area Padang
telah sesuai dengan tarif masing-masing jenis pajak sebagaimana yang di
atur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
2. Proses penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 oleh PT.PLN dilakukan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke kas negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima atau
penyetoran pajak. dalam hal PT.PLN sebagai pemotong pajak PPh pasal
23 dan Pasal 4 ayat 2, maka batas waktu penyetoran pajaknya paling
lama adalah tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
84
telah sesuai dengan peraturan direktur jendral pajak npmor per- 38
/PJ/2009.
3. PT.PLN wajib melaporkan pajak yang telah dipungut dari wajib pajak
atas pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dan (PPh) pasal 4 ayat 2 paling
lama tanggal 20 setelah masa pajak berakhir. Disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya PT.PLN sebagai Wajib
Pajak. Hal ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku umum.
Actions (login required)
|
View Item |