Repository Universitas Andalas

SISTEM PERTANGGUNG JAWABAN SIPIL DALAM KECELAKAAN REAKTOR NUKLIR MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL

Indriawati, Tiara (2014) SISTEM PERTANGGUNG JAWABAN SIPIL DALAM KECELAKAAN REAKTOR NUKLIR MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL. SISTEM PERTANGGUNG JAWABAN SIPIL DALAM KECELAKAAN REAKTOR NUKLIR MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL . (Unpublished)

[img]
Preview
PDF (Jurnal)
Download (367Kb) | Preview

Abstract

Three Mile Island, Bhopal, Chernobyl and Fukusima causes a large loss that needs a responsibility from the related institution. For the case of a nuclear accident that cause this loss has been set by international environmental law which has written in ILC will be settled in the form of reparation that fixe full compensation for the injury caused by the internationally wrongful acts. Issues that will be examined are, how the civil liability system in a nuclear reactor accident is analyzed according to the international environmental law? And how is the state’s practice to applying the civil liability system? To analyze the problems the provisions of the convention is used as follows: The Vienna Convention on Civil Liability for Nuclear Damage, The 1997 Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage, Convention on Third Party Liability in the Field of Nuclear Energy, The 1963 Brussles Convention Supplementary to the Paris Convention. This type of research is a normative issue. By analyzing the cases and linking them with the provisions of the convention. From the research, some of the nuclear reactor accidents that occurred at Three Mile Island, Bhopal, Chernobyl, and this Fukusima are categorized as dangerous activities (abnormally dangerous activities) then accountable embrace civil liability (civil liability). The civil liability system arises from the awareness of the public that for every act that is done whether by individual or in a group, that person or group will not be able to escape liability for any loss caused by the act. And then there is no ban in any country to use nuclear energy for peaceful purposes as long as it has passed the testing of nuclear safety. The nations have applied civil liability system. Key words : Nuclear Damage, The Civil Liability System, International Environment Law ABSTRAK Kecelakaan reaktor nuklir yang terjadi di Three Mile Island, Bhopal, Chernobyl dan Fukusima menimbulkan kerugian yang dialami negara sangatlah besar sehingga dibutuhkan pertanggungjawaban dari instansi yang terkait. Untuk kasus kecelakaan nuklir yang menimbulkan kerugian ini menurut hukum lingkungan internasional yang tertuang dalam draft ILC akan diselesaikan secara reparation yakni perbaikan dalam bentuk ganti rugi penuh untuk kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan salah secara internasional. Permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana sistem pertanggungjawaban sipil dalam kecelakaan reaktor nuklir menurut hukum lingkungan internasional? Dan bagaimana praktek Negara dalam penerapan sistem pertanggungjawaban sipil ? Dan untuk menela’ah permasalahan tersebut maka digunakanlah ketentuan-ketentuan konvensi sebagai berikut : The Vienna Convention on Civil Liability for Nuclear Damage, The 1997 Convention on Supplementary Compensation for Nuclear Damage, Convention on Third Party Liability in the Field of Nuclear Energy, The 1963 Brussles Convention Supplementary to the Paris Convention. Jenis penelitian masalah ini adalah yuridis normatif. Dengan menela’ah kasus yang terjadi dan mengkaitkannya dengan ketentuan-ketentuan konvensi. Dari hasil penelitian, beberapa kecelakaan reaktor nuklir yang terjadi seperti di Three Mile Island, Bhopal, Chernobyl, dan Fukusima ini termasuk kategori kegiatan yang berbahaya (abnormally dangerous activities) maka pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban sipil (civil liability). Sistem ini muncul dari adanya kesadaran pada masyarakat bahwa untuk setiap perbuatan yang dilakukan baik perseorangan maupun kelompok, maka orang atau kelompok tersebut tidak akan dapat melepaskan diri dari tanggung jawab untuk setiap kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan itu. Dan kemudian tidak ada larangan setiap negara untuk memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan damai asalkan telah melewati pengujian keselamatan nuklir. Pertanggung jawaban sipil ini telah diterapkan diberbagai negara. Kata kunci : kecelakaan nuklir, sistem pertanggungjawaban sipil, hukum lingkungan internasional

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Agustiadi rd agustiadiRudi
Date Deposited: 20 May 2014 06:16
Last Modified: 06 Jul 2015 04:36
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/20443

Actions (login required)

View Item View Item