Fauza, Muhammad Rizki
(2014)
PERANAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DALAM MENGAWASI HARTA
DEBITUR PADA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
(Studi Pada PT. Mandala Airlines register perkara No.
01/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST.).
Other thesis, Fakultas Hukum.
Abstract
ABSTRAK
PT. Mandala Airlines selaku pemohon PKPU mengetahui bahwa perusahaan
tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada para krediturnya,
namun ketidakmampuan tersebut belumlah menjadi indikasi pailitnya perusahaan. PT.
Mandala Airlines masih melihat adanya kemungkinan perusahaan dapat dijalankan apabila
diberikan tenggang waktu untuk menunda pembayaran hutangnya kepada para kreditur dan
memungkinan untuk dapat melakukan pembayaran kepada para kreditur masih tetap ada bila
dilihat dari prospek kegiatan usaha debitur. Berdasarkan Pasal 225 ayat 2 Undang-Undang
No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menentukan bahwa terhitung sejak tanggal
permohonan PKPU diajukan oleh debitur dan kuasa hukumnya maka Pengadilan Niaga harus
segera mengabulkan PKPU sementara selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, kemudian menunjuk
Hakim Pengawas dan mengangkat Pengurus untuk mengurus harta debitur bersama debitur.
Diangkatnya Duma Hutapea sebagai Pengurus yang bersama-sama dengan debitur
mengurus harta debitur. Berhubung debitur masih dianggap cakap hukum dan masih
berhak mengurusi hartanya maka pengawasan harus dilakukan oleh Pengurus. Namun
dalam pelaksanaannya, pengurus mendapati berbagai kendala yang menghambatnya
kelancaran pelaksanaan tugasnya sebagai Pengurus. Untuk menjawab permasalahan
tersebut, dalam penelitian ini dilakukan metode pendekatan yuridis sosiologis yakni
dengan pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum
yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dilapangan. Jenis data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang telah
dilakukan bahwa dalam mengawasi usaha debitur tugas dari Pengurus melakukan
verifikasi jumlah utang debitur, mengawasi tindakan yang dilakukan debitur terhadap
hartanya serta membahas tentang rencana perdamaian yang ditawarkan oleh debitur
bersama kuasa hukumnya, Pengurus mengadakan pemungutan suara/voting terhadap
disetujui atau tidaknya rencana perdamaian yang ditawarkan debitur kepada kreditur.
Kendala yang ditemui Pengurus adalah calon penumpang yang gagal berangkat
mendesak agar uangnya dapat dikembalikan, banyaknya jumlah kreditur, alotnya
pada proses rapat verifikasi serta tudingan bahwa Pengurus telah melakukan
konspirasi. Penelitian ini menyarankan agar undang-undang tentang Kepailitan harus
diuji lagi keberadaanya, pengaturan tentang PKPU haruslah didahulukan dari
pengaturan tentang kepailitan agar tidak terjadi keraguan terhadap penafsiran undang-
undang kepailitan yang telah ada, Pengurus harus lebih teliti dalam menverifikasi
jumlah utang debitur serta keterbukaan informasi harus diberikan oleh Pengurus agar
semua pihak dapat mengetahui proses jalannya PKPU.
Actions (login required)
|
View Item |