REINATHA, NADIA
(2014)
TANGGUNG JAWAB JAMINAN PERORANGAN (PERSONAL
GUARANTEE) DALAM HAL DEBITUR DINYATAKAN PAILIT
(Studi Putusan Pengadilan Niaga No: 72/PAILIT/2010/PN.NIAGA.JKT.PST).
Other thesis, Fakultas Hukum.
Abstract
ABSTRAK
Dalam hal utang piutang terkadang kreditor akan meminta jaminan kepada
debitor. Dalam prakteknya seringkali ditemukan kreditor selain meminta jaminan
kebendaan kepada debitor juga meminta jaminan tambahan berupa jaminan non
kebendaan atau personal guarantee. Utang piutang antara kreditor dan debitor
tidak selalu berjalan mulus seperti yang diperjanjikan. Penyelesaian masalah
utang piutang dapat ditempuh dengan melalui proses kepailitan seperti yang diatur
dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang. Pada beberapa kasus, kedudukan personal
guarantee yang pada awalnya hanya menjadi pihak ketiga yang akan menjamin
dan menanggung pelunasan utang-utang debitor yang lalai dalam melunasi utang-
utangnya, kedudukannya dapat berubah menjadi seperti debitor utama yang dapat
dituntut pertanggungjawabannya oleh kreditor secara langsung. Permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu, Pertama, bagaimana kedudukan hukum
personal guarantee dalam hal debitur dinyatakan pailit. Kedua, bagaimana
pertanggung jawaban pihak personal guarantee yang dinyatakan pailit terhadap
utang debitor. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah
metode yuridis normatif yaitu mengkaji teori-teori yang relevan untuk dipakai
serta melihat secara langsung penerapan hukum yang akan diambil. Adapun hasil
penelitian penulis bahwa kedudukan hukum penjamin atau personal guarantee
apabila debitor utama dinyatakan pailit maka penjamin wajib memberikan
pertanggungjawabannya kepada kreditor apabila debitor utama tidak dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi dari perjanjian jaminan yang telah
disepakati oleh kreditor dan penjamin. Adapun pertanggungjawaban personal
guarantee yaitu Kedudukan hukum personal guarantee dalam hal debitor pailit
yang mengikatkan diri secara tanggung-menanggung untuk memenuhi perikatan
si berutang manakala debitur utama sendiri yang tidak memenuhinya. Dalam hal
ini personal guarantee dapat diindetikkan dengan perjanjian pokok sehingga
proses pertanggung jawabannya yang dilalui akan sama halnya dengan proses
kepailitan debitur utama.
3
Actions (login required)
|
View Item |