DINGIN, MORA
(2014)
SOLUSI KONFLIK KEHUTANAN DAN
RASIONALITAS MASYARAKAT HUKUM ADAT
(Studi Kasus: Hutan Kemasyarakatan sebagai Solusi
Konflik Kehutanan antara Pemerintah dengan Kaum
Datuk Imbang Langit).
Other thesis, andalas university.
Abstract
Solusi Konflik Kehutanan dan Rasionalitas Masyarakat Hukum Adat (Studi
Kasus: Hutan Kemasyarakatan sebagai Solusi Konflik Kehutanan antara
Pemerintah dengan Kaum Datuk Imbang Langit)
Oleh: Mora Dingin (BP: 1121218013)
(Dibawah Bimbingan Prof. Dr. Afrizal, MA. dan Dr. Elfitra, M.Si.)
RINGKASAN
Sektor kehutanan merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi konflik.
Sehingga tidak mengherankan banyak muncul konflik-konflik kehutanan di
seantara nusantara ini. Munculnya konflik kehutanan disebabkan oleh banyak
faktor, terutama adanya pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat terhadap
kawasan hutan. Sebab itu, konflik kehutanan yang penting dievaluasi adalah
konflik antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah berkenaan dengan
kawasan hutan. Untuk tujuan konservasi pemerintah menetapkan kawasan hutan,
tetapi masyarakat hukum adat mengklaim kepemilikan atas kawasan itu
berdasarkan tradisi yang ada.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami rasionalitas Kaum Datuk Imbang Langit dengan
Pemerintah (Dinas Kehutanan) Kabupaten Pasaman Barat dalam menerapkan hutan
kemasyarakatan pada kawasan hutan yang disengketakan. Sementara itu pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif karena berupaya memahami
alasan-alasan Pemerintah dalam mengajukan hutan kemasyarakatan. Guna mendukung
hal tersebut, pilihan teknik yang relevan untuk penelitian ini adalah observasi terlibat,
wawancara mendalam dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya konflik kehutanan antara Kaum Datuk
Imbang Langit dengan Pemerintah (Dinas Kehutanan) Kabupaten Pasaman Barat adalah
karena adanya saling klaim kepemilikan terhadap kawasan hutan. Kedua belah pihak
sama-sama punya keyakinan memegang hak kepemilikan kawasan hutan yang ada di
Kampung Air Maruok, Nagari Kinali. Sehingga menyebabkan adanya pelarangan
dari Dinas Kehutanan Kabupaten Pasaman Barat terhadap anggota Kaum Datuk
Imbang Langit untuk mengelola kawasan hutan tersebut. Karena itu ada dua
alasan utama dari pemerintah (Dinas Kehutanan) Kabupaten Pasaman Barat untuk
mengajukan hutan kemasyarakatan yaitu (1) untuk mengakhiri konflik dengan
Kaum Datuk Imbang Langit, (2) untuk menjaga keberlanjutan kelestarian
kawasan hutan. Sementara alasan Kaum Datuk Imbang Langit untuk menerima
pengusulan yaitu untuk memperkuat intervensi terhadap kepemilikan kawasan
hutan serta mengantisipasi ancaman dari pihak lain (pihak ke tiga). Selanjutnya
pandangan para pihak terhadap status tanah yang dijadikan sebagai hutan
kemasyarakatan berbeda. Dimana pemerintah (Dinas Kehutanan) Kabupaten
5
Pasaman Barat berpandangan kepemilikannya tetap menjadi hak milik negara
sementara Kaum Datuk Imbang Langit berpandangan tetap sebagai hak ulayat.
Maka itu dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam mendorong hutan
kemasyarakat sebagai solusi konflik kehutanan antara Pemerintah (Dinas kehutanan)
dengan Kaum Datuk Imbang Langit belum menyelesaikan konflik kehutanan yang
sesungguhnya, namun baru sebatas solusi yang bersifat sementara. Hutan kemasyarakat
baru menyelesaikan konflik pada tahap pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan
belum menyentuh aspek tenurial (kepemilikan) kawasan hutan. Ini dibuktikan masih
adanya perbedaan persepsi antara pemerintah (Dinas Kehutanan) dengan Kaum Datuk
Imbang Langit terkait dengan status kepemilikan terhadap lahan yang dijadikan sebagai
hutan kemasyarakatan.
Actions (login required)
|
View Item |