WELYUS, BOY SETIAWAN
(2014)
PENATAAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA PADANG.
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
PENATAAN KAWASAN TANPA ROKOK DI KOTA PADANG
(Boy Setiawan Welyus, BP: 1010112229, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 69
halaman, 2014)
ABSTRAK
Berlakunya Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
menyebabkan terjadi pergeseran kewenangan pengelolahan lingkungan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah telah membuat kebijakan perlindungan terhadap
bahaya rokok sebagai kebijakan terkait perlindungan lingkungan hidup. Kebijakan tersebut
merupakan tindak lanjut dari Pasal 115 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan yang memerintahkan setiap daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di
daerahnya. Penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
bahaya rokok, karena pada saat sekarang ini dapat kita lihat banyak perokok yang tidak
memperhatikan lingkungan hidup demi mendapatkan kepuasan tersendiri dengan merokok.
Adapun permasalahan yang akan di kemukakan dalam skripsi ini yaitu: 1.Bagaimana penataan
Kawasan Tanpa Rokok di Kota Padang. 2.Apa kendala yang dihadapi dalam penataan Kawasan
Tanpa Rokok di Kota Padang dan bagaimana upaya menanggulanginya. Penulis menggunakan
jenis penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif dengan melihat bagaimana faktanya di
lapangan dalam menjawab permasalahan yang telah dikemukakan. Dari hasil penelitian yang
penulis lakukan teradap permasalahan yang telah dikemukakan tersebut bahwa penataan
kawasan tanpa rokok di kota padang di atur di dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 14
Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dikeluarkan sebagai upaya untuk memberikan
perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif, memberikan ruang
dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara
umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan mencegah perokok pemula. Penataan kawasan tanpa rokok di
Kota Padang berpedoman pada Peraturan Walikota Padang Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Kawasan Tanpa Rokok. Belum di semua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok
dapat dilaksanakan penataan, hal itu disebabkan karena banyaknya terdapat kendala dalam
penataan kawasan tanpa rokok di kota padang, baik itu kendala yang disebabkan oleh lemahnya
produk hukumnya yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok, tidak
jelasnya tugas dari aparat penegak kawasan tanpa rokok, kendala yang timbul dan berkembang di
dalam masyarakat sendiri, dan kurangnya sarana serta prasarana yang berkaitan dengan penataan
kawasan tanpa rokok di Kota Padang. Oleh karna itu penataan kawasan tanpa rokok di kota
padang perlu di atur melalui peraturan daerah yang mengatur khusus mengenai kawasan tanpa
rokok di Kota Padang yang didalamnya mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Kesehatan
dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok sebagai pedoman melaksanakan kawasan tanpa
rokok.
Actions (login required)
|
View Item |