ARLIMAN S, LAURENSIUS
(2014)
pemanggilan notaris dalam proses penegakan hukum oleh hakim terkait akta yan g dibuatnya pasca perubahan undang undang jabatan notaris.
Other thesis, andalas university.
Abstract
INTISARI
PEMANGGILAN NOTARIS DALAM PROSES PENEGAKKAN HUKUM
OLEH HAKIM TERKAIT AKTA YANG DIBUATNYA SEBAGAI NOTARIS
PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Notaris adalah Pejabat Umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat
akta otentik mengenai semua pembuatan perjanjian dan penetapan yang diharuskan
oleh Peraturan Umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan
dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan
memberikan Grosse, salinan dan kutipannya, semua sepanjang akta itu oleh suatu
peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada Pejabat atau orang
lain. Berhubungan dengan akta yang dibuatnya, Notaris harus dimintakan
pertanggungjawaban terhadap akta tersebut. Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30
Tahun 2004, untuk pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris
tidak ada lagi peran MPD dan digantikan oleh Majelis Kehormatan Notaris. Maka
menjadi pertanyaan bagaimana Proses Munculnya Dasar Pembentukkan Majelis
Kehormatan Notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, dan bagaimana pemanggilan
Notaris terhadap Akta yang dibuatnya oleh Hakim Pasca Perubahan Undang-Undang
Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014.
Penelitian karya ilmiah berupa tesis ini, berjenis penelitian hukum
normatif,sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Dewan Kehormatan Notaris lahir
di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris karena kebutuhan akan perlindungan
terhadap seorang Notaris dalam pembuatan akta. Sangat diperlukan apabila ada sebuah
Lembaga yang fungsinya terhadap proses kepentingan peradilan, dimana Notaris harus
mendapatkan izin dari Majelis Kehormatan Notaris bila dipanggil dalam sidang
pengadilan. Dalam mengisi kekosongan hukum karena Majelis Kehormatan Notaris
belum terbentuk, maka Notaris masih bisa menggunakan hak Ingkarnya terkait proses
kepentingan peradilan, lembaga Ikatan Notaris Indonesia sendiri juga mendesak
pemerintah untuk segera membentuk Majelis Kehormatan Notaris dan dalam
menjatuhkan Putusan terhadap seorang Notaris hakim haruslah adil dan sesuai dengan
tugasnya sebagai seoarang hakim.
Adapun saran kedepannya INI sebagai wadah tunggal Organisasi Notaris harus
peka untuk mengawasi anggotanya Notaris. Pemerintah harus segera membentuk
peraturan pemerintah mengenai Majelis Kehormatan Notaris. Hakim harus jeli dalam
memutus perkara berkaitan dengan Akta Notaris, Notaris harus lebih banyak membaca
terkait jabatan Profesi notaris dan harus lebih sering berdiskusi dengan rekan sejawat,
organisasi Ikatan Notaris Indonesia, ataupun pihak Akademisi Hukum dalam
memahami dan mengartikan Undang-Undang Perubahan Jabatan Notaris ini, agar
tidak terjadi kesalahan atau meminimalisir kesalahan dalam pembuatan akta
kedepannya.
Actions (login required)
|
View Item |