SHAPUTRA, DEFRY
(2014)
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM
MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 DAN
KONTRIBUSINYA PADA PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PADANG.
Other thesis, andalas university.
Abstract
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM
MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 DAN
KONTRIBUSINYA PADA PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA PADANG
(Defry Shaputra, BP : 0810112076, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 56 hlm, 2013)
ABSTRAK
Tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem
pemerintahan Republik Indonesia mengatur asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk mewujudkan pelaksanaan asas
desentralisasi tersebut maka dibentuklah daerah otonom yang terbagi dalam daerah propvinsi,
daerah kabupaten dan daerah kota yang bersifat otonom. Dengan diberlakukannya Undang-
Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana daerah diberikan kebebasan
untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Salah satu upaya pemerintah Kota
Padang dalam meningkatkan Penerimaan Asli Daerahnya adalah melalui pajak Mineral
Bukan Logam. pemungutan pajak pengambilan atau pemanfaatan Mineral Bukan Logam di
kota Padang saat ini didasarkan pada Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah dipaparkan diatas, dapat dirumuskan permasalahan yang diteliti
sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan pada pemungutan pajak Mineral Bukan Logam
di Kota Padang. 2. Bagaimana kendala-kendala yang muncul pada pemungutan pajak Mineral
Bukan Logam di Kota Padang. 3. Bagaimana kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dalam
menunjang PAD Kota Padang. Dari hasil penelitian diketahui bahwa 1. Pelaksanaan
pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum efektif. 2. Kendala yang
terdapat dalam pelaksanaan pemungutan serta upayanya antara lain adanya wajib pajak yang
tidak membayar pajak tidak tepat pada waktunya dan upayanya dengan memberi himbauan
melalui radio, selebaran dan media cetak. 3. Kontribusi pajak Minral Bukan Logam dan
Batuan terhadap PAD. peneliti menyarankan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan
yang strategis sehingga mampu memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) khususnya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah
tersebut harus mengakomodir kepentingan setiap pihak serta sanksi yang tegas
terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |