Noprizal, Noprizal
(2014)
PEMENUHAN SYARAT HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA
DALAM PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH.
Other thesis, andalas university.
Abstract
PEMENUHAN SYARAT HAL IHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA
DALAM PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH
KONSTITUSI
(Noprizal, 0910111030, Fakultas Hukum Unand, 52 halaman)
ABSTRAK
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan hak
Prerogative Presiden yang dijamin dalam Pasal 22 UUD 1945 yang dikeluarkan dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa. Bentuk nya Peraturan Pemerintah, namun substansi dan
daya ikatnya seperti Undang-Undang yang memang berfungsi untuk menggantikan Undang-
Undang sementara waktu. Oleh karena sifatnya yang genting, maka Perppu ini dikeluarkan
tanpa persetujuan DPR, namun Perppu ini harus diajukan kepada DPR pada masa sidang
selanjutnya untuk disetujui atau ditolak. Keluarnya Perppu Nomor 1 tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (Perppu MK) setelah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
oleh KPK dalam kasus penyuapan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Presiden
mendalilkan terjadinya kegentingan memaksa yang dialami oleh MK dengan menetapkan
Perppu MK. Untuk itu penulis merumuskan rumusan masalah yaitu bagaimanakah
pemenuhan syarat hal ihwal kegentingan yang memaksa dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Untuk menjawab rumusan
masalah tersebut, penulis melakukan penelitian hukum dengan melakukan pendekatan yuridis
normatif. Batu uji penulis dalam penelitian ini adalah putusan MK Nomor 138/PUUVII/
2009 yaitu 3 (tiga) parameter syarat adanya kegentingan yang memaksa dalam terbitnya
sebuah Perppu. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa dalil kegentingan
yang memaksa yang Presiden tetapkan melalui Perppu MK sama sekali tidak terpenuhi. Sama
sekali tidak terjadi keadaan mendesak untuk meyelesaikan permasalahan hukum. Keadaan
yang sebenarnya adalah oknum hakim konstitusi yang mengalami permasalah hukum pidana.
Mahkamah Konstitusi tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya yaitu memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan kepada mahkamah. Sikap Presiden yang
terlalu lamban dalam menyelesaikan pemasalahan yang ada dinilai juga menghilangkan sifat
kegentingan dari Perppu tersebut. Perppu yang harusnya bisa menyelesaikan suatu keadaan
genting pun secara cepat dan tepat juga tidak dapat terlaksana dikarena ketentuan yang ada
dalam Perppu itu sendiri. Tidak hanya itu, ketentuan yang ada didalam Perppu MK tersebut
telah diatur juga didalam UU Nomor 24 Tahun 2003 dan UU Nomor 8 Tahun 2011 sehingga
tidak terjadi kekosongan hukum. Oleh sebab itu dapat dikatakan UU Nomor 24 Tahun 2003
dan UU Nomor 8 Tahun 2011 sangat memadai. Hanya itikad baik dari Presiden, DPR dan
MA untuk menyelamatkan MK yang tidak ada.
Actions (login required)
|
View Item |