LUVITASARI, VINDA
(2014)
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN NASABAH TERHADAP DILIKUIDASINYA PT BPR
SALIMPAUNG SEPAKAT DI TANAH DATAR.
Other thesis, andalas university.
Abstract
PERANAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
NASABAH TERHADAP DILIKUIDASINYA PT BPR SALIMPAUNG SEPAKAT DI TANAH
DATAR
(Vinda Luvitasari, 1010112111, Fakultas Hukum Universitas Andalas,
2014, 69 halaman)
ABSTRAK
Bank adalah suatu bisnis dengan modal kepercayaan. Dalam pelaksanaannya bank dapat mengalami
masalah yang menimbulkan bank tersebut dikategorikan sebagai bank gagal untuk melaksanankan
kewajiban-kewajibannya. Untuk melindungi para nasabah dan deposan dananya yang ditempatkan
pada bank, maka pemerintah mendirikan suatu badan yang dinamakan Lembaga Penjamin
Simpanan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Adapun permasalahan
yang diangkat yaitu: a) Bagaimana pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah pada bank gagal
didalam memberikan perlindugam hukum di PT BPR Salimpaung Sepakat? b) Bagaimana bentuk
tanggung jawab Direksi dalam likuidasi PT BPR Salimpaung Sepakat? c) Apakah kendala-kendala
yang dihadapi dalam penyelesaian simpanan nasabah di PT BPR Salimpaung Sepakat dan
bagaimana upaya penyelesaiannya?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah
terhadap bank bermasalah didalam memberikan perlindungan hukum di PT BPR Salimpaung
Sepakat terlebih dahulu dilakukan audit oleh auditor independent dan dari hasil audit oleh auditor
independent baru dapat dilaksanakan pembayaran penjaminan LPS terhadap nasabah penabung dan
deposan yang jumlah tabungannya dengan nominal paling tinggi Rp 2 milyar, bentuk tanggung
jawab Direksi dalam Likuidasi PT BPR Salimpaung Sepakat sampai saat ini masih berlangsung
dilakukan verifikasi oleh Tim Likuidasi LPS dan Bank Indonesia, sedangkan kendala-kendala yang
dihadapi dalam penyelesaian simpanan nasabah di PT BPR Salimpaung Sepakat dan upaya
penyelesaiannya antara lain: a) Terhadap perbedaan spesimen dan nama di buku tabungan
penyelesaian pembayaran penjaminannya dengan meminta surat keterangan dari Tim Likuidasi
LPS. b) Terhadap nasabah yang tidak dapat dibayarkan penjaminannya karena adanya bunga diatas
ketentuan LPS dan nasabah yang mempunyai kredit macet, maka penyelesaiannya dengan
memberikan penjelasan dan pengertian atas tidak dibayarkannya penjaminan tersebut oleh LPS.
Actions (login required)
|
View Item |