Fitri, Elza
(2014)
PENDAFTARAN TANAH PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI KABUPATEN DHARMASRAYA.
Other thesis, andalas university.
Abstract
PENDAFTARAN TANAH PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI KABUPATEN DHARMASRAYA
ABSTRAK
Kepemilikan dari suatu harta bersama akibat dari meninggalnya pewaris merupakan suatu peristiwa hukum, karena sejak saat itu ahli waris menjadi pemegang hak baru. Apabila dilakukan pembagian terhadap harta bersama menjadi milik salah seorang dari ahli waris dalam hal ini terjadi peralihan hak, maka perlu dilakukan pendaftaran di kantor pertanahan dengan berdasarkan suatu akta yang dibuat oleh pejabat berwenang yaitu PPAT. Akta yang dibuat adalah Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Dalam hal ini pendaftaran terhadap pembagian harta bersama ini pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya tidak mensyaratkan pembuatan suatu akta yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang. Padahal di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah mengatur pendaftarannya. Permasalahannya adalah bagaimana proses pendaftaran pembagian harta bersama di Kabupaten Dharmasraya dan apa konsekuensi hukum yang timbul dari pelaksanaan pendaftaran tanah pembagian harta bersama di Kabupaten Dharmasraya. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang terjadi dalam praktek dilapangan dengan menelaah kaidah hukum dan peraturan hukum yang konkrit, berdasarkan data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder merupakan bahan-bahan hukum kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian atau masalah yang diteliti. Teknik Pengumpulan data berupa studi dokumen dan studi lapangan yakni dengan observasi dan wawancara. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan proses pendaftaran tanah pembagian harta bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya menggunakan surat pernyataan waris yang dibuat oleh para ahli waris secara dibawah tangan sebagai dasar untuk mendaftarkan peralihan hak atas harta bersama, tidak mensyaratkan suatu akta PPAT untuk membuktikan kesepakatan antara pemegang harta bersama dibagi kepada satu orang. Konsekuensi hukum yang timbul dari pelaksanaan dasar pendaftaran tanah pembagian harta bersama sertipikat nya diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Dharmasraya tapi dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan dapat membuat seseorang ahli waris kehilangan haknya dan juga menimbulkan peluang bagi salah satu pihak untuk memanfaatkan kebijakan yang diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Dharmasraya.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Pembagian Harta Bersama, Akta Pembagian Hak Bersama
Actions (login required)
|
View Item |