RAHMALENI, MIFTAHATUR
(2014)
STATUS HUBUNGAN HUKUM PT. SEMEN PADANG DENGAN PT. SEMEN
INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
No. Alumni Universitas: Nama Mahasiswa:
MIFTAHATUR
RAHMALENI
No. Alumni Fakultas:
a) Tempat/Tanggal Lahir : Padang/15 Desember1992b) Nama Orang Tua (Ayah/Ibu) : H.
Darmawan/Hj. Basliana Ilyas, SE.Akt.c)Fakultas : Hukum d) Program Kekhususan :
Hukum Bisnis e) No. BP : 1010113170 f) Tanggal Lulus : 2 Mei 2014 g) Lama Studi : 3
Tahun 9 Bulan h) Predikat Lulus : Sangat Memuaskan i) IPK : 3,53 j) Alamat : Komplek
Kehakiman Blok F/21, Cangkeh
STATUS HUBUNGAN HUKUM PT. SEMEN PADANG DENGAN PT. SEMEN INDONESIA (PERSERO)
Tbk
(MiftahaturRahmaleni, 1010113170, FakultasHukumUniversitasAndalas, Program
KekhususanHukumPerdataBisnis, 60 Halaman, 2014)
ABSTRAK
Perusahaan grup merupakan kesatuan ekonomi yang diciptakan dari beberapa perusahaan-perusahaan berbadan
hukum mandiri yang terdiri dari induk dan anak perusahaan. Pengakuan yuridis terhadap badan hukum induk dan
anak perusahaan berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, sedangkan fakta pengendalian induk terhadap anak
perusahaan dari realitas bisnis perusahaan grup dikelola sebagai kesatuan ekonomi. Permasalahan disini adalah: a).
Status hubungan hukum PT. Semen Padang dengan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. b). Tanggungjawab PT.
Semen Indonesia (Persero) Tbk terhadap PT. Semen Padang.
Penelitianinimenggunakanmetodependekatanyuridissosiologis yang bersifatdeskriptif. Data penelitianmeliputi data
primer dan data sekunder. Teknikpengumpulan data adalahwawancaradanstudidokumen. Pengolahan data
dilakukandalamdua proses yaitueditingdananalisis data. Data yang
diperolehdianalisisdenganmenggunakanmetodekualitatif.Berdasarkanhasilpenelitianpenulismenyimpulkanbahwa:
a). Status hubungan hukum PT. Semen Padang dengan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk adalah hubungan
hukum antara anak perusahaan dengan induk perusahaan yang terbentuk dalam perusahaan grup, dimana PT.
Semen Padang berkedudukan sebagai anak perusahaan dan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk
perusahaan. b). PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama PT. Semen Padang dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang
dimiliki. Namun pertanggungjawaban PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dapat dilakukan dengan menerapkan
doktrin piercing the corporate veil. Saran yang dapat dikemukakan yaitu: a). Hendaknya dibuat suatu ketentuan
khusus dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas mengenai perusahaan grup terutama mengenai hubungan induk
perusahaan dengan anak perusahaan, tanggungjawab induk perusahaan terhadap anak perusahaan, kedudukan anak
perusahaan sebagai subjek hukum mandiri sehingga dengan diaturnya perusahaan grup secara khusus, masingmasing
pihak dapat dilindungi dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perusahaan grup menjadi jelas. b).
Hendaknya kewenangan dan tanggungjawab PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk dicantumkan dengan jelas dalam
anggaran dasar PT. Semen Padang sehingga PT. Semen Padang sebagai anak perusahaan benar-benar menjadi
badan hukum yang mandiri, dan juga hendaknya memperluas kewenangan PT. Semen Padang dalam menjalankan
perseroan.
Skripsi ini telah dipertahankan di depan Tim Penguji dan dinyatakan lulus pada tanggal 2 Mei 2014.
Abstrak telah disetujui oleh penguji.
Penguji,
Tanda Tangan 1. 2.
Nama terang Hj. Ulfanora, SH., MH Dr. Busyra Azheri, SH., MH
Mengetahui,
Ketua Bagian Hukum Perdata : Syahrial Razak, SH., MH.
Tanda Tangan
Alumnus telah mendaftar ke Fakultas/Universitas dan mendapat nomor alumnus:
No. Alumni Fakultas Nama: Tanda Tangan:
No. Alumni Universitas Nama: Tanda Tangan:
Actions (login required)
|
View Item |