PERWIRA, HENDRA
(2014)
“PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI DI
PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG”.
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
ABSTRAK
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang
isteri dalam waktu yang bersamaan. Menurut Undang-Undang Perkawinan
sebelum melakukan poligami pelaku poligami harus terlebih dahulu memperoleh
izin dari Peradilan Agama dengan cara mengajukan Permohonan izin Poligami di
Pengadilan Agama. Permasalahan penelitian terdiri dari: Bagaimana proses
permohonan izin perkawinan poligami di Pengadilan Agama kota Padang?
Bagaimana pelaksanaan Perkawinan Poligami setelah mendapat izin poligami dari
pengadilan agama kota padang? Apakah akibat hukum terhadap harta bersama
pada perkawinan poligami? Dalam penulisan tesis ini menggunakan metode yang
digunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat yuridis sosiologis kemudian
dianalisa secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Pelaksanaan
Permohonan izin poligami pada Pengadilan Agama Padang telah sesuai dengan
Undang-undang Perkawinan yaitu pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang
suami yang akan mempunyai istri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan
permohonan poligami pada pengadilan agama setempat. Untuk pengaturan
mengenai perkawinan dan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil di Indonesia
terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil, apabila seorang
Pegawai Negeri Sipil Pria akan beristeri lebih dari seorang, maka terlebih dahulu
wajib memperoleh izin dari pejabat (pimpinan/atasan dari Pegawai Negeri Sipil
tersebut) yang berwenang. Bagi seorang suami (termasuk Pegawai Negeri Sipil
yang telah memperoleh izin) yang ingin beristeri lebih dari seorang (poligami),
harus mengajukan permohonan izin poligami secara tertulis kepada Pengadilan.
Surat permohonan tersebut harus memuaat bukti-bukti dan alasan-alasannya yang
lengkap yang mendasari permintaan izin melakukan poligami, serta harus
memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku.
Hakim Pengadilan Agama akan mengabulkan permohonan tersebut jika alasanalasan
dan syarat-syarat untuk mengajukan permohonan poligami terpenuhi.
Pelaksanaan Perkawinan Poligami setelah mendapat izin poligami dari pengadilan
agama kota padang dari putusan nomor 02XX/pdt.G/2013/PA.Pdg berjalan
dengan baik. Dikarenakan ketika pelaku poligami menikah untuk kedua kalinya
berdasarkan atas persetujuan istri yang pertama. Hubungan antara istri pertama
dengan istri kedua tetap rukun. Akibat hukum dalam izin perkawinan poligami
terhadap harta bersama, Pada umumnya dalam perkawinan di Indonesia
khususnya di Padang terjadi percampuran harta, di mana harta bawaan masuk
kedalam harta bersama sehingga hal ini menimbulkan ketidakjelasan antara satu
dengan yang lainnya. Dalam hal ini membuat perjanjian kawin merupakan salah
satu tindakan pencegahan terjadinya sengketa terhadap harta bersama pada
perkawinan poligami.
ABSTRACK
Polygamy is a marriage of a husband with more than one wife at the same
time . According to the Marriage Act before committing polygamy polygamy
must first obtain permission from the Religious Court by filing an application for
license in the Religious Polygamy . The problem consisted of : How polygamous
marriage license application process in the Religious Padang ? How the
implementation marriage polygamy polygamy after obtaining permission of the
religious courts desert town ? Is the legal consequences of the joint property in
polygamous marriages ? In this thesis using the methods used in conducting this
research is socio-juridical then analyzed qualitatively and presented descriptively .
Implementation of polygamy license application to the Court in accordance with
the religion Padang Marriage Act is Article 4, paragraph 1, which states that a
husband who will have more than one wife , he or she must apply for polygamy in
the local religious court . For the regulation of marriage and polygamy for civil
servants in Indonesia contained in Government Regulation . 10 Year 1983 on the
Licensed Marriage and Divorce For Civil Servants in Article 4 paragraph ( 1 ) of
Government Regulation Licensed Marriage and Divorce Civil Service , Civil
Service , if a man would have wives more than one , it shall first obtain
permission from the authorities ( leader / supervisor of the Civil Servants ) are
authorized . For a husband ( including civil servants who have obtained a license )
who want more than a wives ( polygamy ) , must apply for permission in writing
to the Court of polygamy . The application letter should memuaat evidence and
the reasons for the request for a full license to practice polygamy , and shall meet
the requirements specified by the applicable law . Religious Court judge will grant
the request if the reasons and the conditions are met to apply for polygamy .
Implementation marriage polygamy polygamy after obtaining permission of the
religious courts desert town of decision 02XX/pdt.G/2013/PA.Pdg numbers
running well . Because when polygamist married for a second time based on the
consent of the first wife . The relationship between the first wife with his second
wife continued to get . As a result of the law permits polygamous marriages
against joint property , generally in a marriage in Indonesia, especially in Padang
mixing property occurs , where the default property entered into joint property so
that it creates confusion between one another . In this case make the marriage
covenant is one of the preventive measures against the joint property disputes in
polygamous marriages .
Actions (login required)
|
View Item |