SARI, EGA PUTRI KUMALA
(2014)
PEMULIHAN HAK ATAS HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK YANG
DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN YANG SAH ( KAJIAN PUTUSAN
MAHKAMAH KOSTITUSI NOMOR 46 /PUU-VIII/2010 ).
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
PEMULIHAN HAK ATAS HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK YANG
DILAHIRKAN DILUAR PERKAWINAN YANG SAH ( KAJIAN PUTUSAN
MAHKAMAH KOSTITUSI NOMOR 46 /PUU-VIII/2010 )
(EgaPutriKumala Sari,0910113286,FakultasHukumUniversitas Andalas,2014)
ABSTRAK
Salah satu cirri dari negara hukum itu adalah adanya perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga
negaranya, termasuk juga hak hubungan keperdataan seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang
sah pun berhak mendapatkan perlindungan hukum. Termasuk mengetahui siapa kedua orang tuanya. Salah
satu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yakni Aisyah Muchtar meminta agar Pasal 43 ayat
1 Undang- Undang perkawinan di judicial review, yang bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal28B Ayat(1) danayat (2) sertaPasal 28 D
Ayat(1). Hal inijugadiaturdalamkonstitusinegara Indonesia yaknidalamUndang-undang Dasar Republik
Indonesia Pasal 28A-28J mengenai Hak Asasi Manusia. Dan dalamUndang-undang khusus Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, oleh karna itu segala bentuk pelanggaran Hak Asasi
Manusia, salah satun yamengenai hak anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah pun harus
mendapatkan hak yang sama dengan anak yang lainnya. Dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
terhadap: Pertama, Bagaimana hak hubungan keperdataan anak dengan orang tuaya menurut Undangundang
Nomor 1 Tahun 1974? Kedua, Bagaimana hak hubungan perdata anak dengan orang tuanya
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010? Ketiga, Apa implikasi hokum
putusan Mahkamah Konstitusi terhadap hak atas hubungan keperdataan anak dengan orang tuanya? Dalam
penelitian metode yang digunakan adalah normatif. Teknik pengumpulan data dengan cara meneliti bahan
kepustakaan. Hasil pembahasan dapat dilihat : Pertama, Setelah adanya judicial review Pasal 43 ayat (1)
hubungan keperdataan anak dengan orang tuanya telah meluas bahwa anak yang dilahirkan diluar
perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti
lain ,menurut hokum mempunyai hubungandarah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memeperluas hubungan
keperdataan anak luar kawin. Anak luar kawin telah mendapatkan hak untuk mengetahui siapa ayahnya dan
mendapatkan hubungan nasab, administrasi kependudukan yang jelas, warisan atau pun perwalian dari
ayah dan keluarga ayah nya.Ketiga, Dampak dikeluarkanya putusan ini terdapat pro kontra, dampak buruk
dikeluarkanya putusan ini akan memfasilitasi kebejatan moral, wanita simpanan karena jika hamil mereka
tidak perlu khawatir karena hak keperdataan anak mereka telah dilindungi oleh putusan Mahkamah
Konstitusi dan yang kontra terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya tidak beralasan Karena
putusan tersebut justru memberikan pesan moral kepada laki-laki untuk tidak sembarangan melakukan
hubungan diluar pernikahan.
Actions (login required)
|
View Item |