FEBRINANDO, RYAN
(2014)
PELAKSANAAN PENGURUSAN IZIN OPERASIONAL
PERUSAHAANALIH DAYA (OUTSOURCING) DI KOTA PADANG.
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
Pelaksanaan Pengurusan Izin Operasional Perusahaan Alih Daya
(Outsourcing) Di Kota Padang
(Ryan Febrinando, 1010113087, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang 2014,84
Halaman)
ABSTRAK
Pelaksanaan outsourcing yang semakin berkembang di Kota Padang sangat berpengaruh
terhadap eksistensi keberadaan perusahaan outsourcing yang semakin tumbuh berkembang dan masih
digemari sejumlah para pekerja sejak dilegalkanya kegiatan outsourcing dalam Undang-Undang
No.13 tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 Tentang Syarat-
Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pengurusan izin
operasional bagi perusahaan penyedia jasa sangatlah penting, sebagaimana yang telah dipersyaratkan
untuk semua perusahaan-perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memiliki izin operasional,
beda halnya dengan perusahaan pemborongan pekerjaan yang tidak mengurus izin operasional. Oleh
karena itu permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pengurusan izin
operasional perusahaan Outsourcing di Kota Padang, 2) Bagaimana pengawasan izin
operasional perusahaan Outsourcing, 3) Apa kendala yang dihadapi dalam pengawasan izin
operasional Outsourcing di Kota Padang. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam
tulisan ini adalah yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa izin operasional
hanya wajib bagi perusahaan penyedia jasa pekerja sedangkan untuk perusahaan
pemborongan pekerja tidak diwajibkan mempunyai izin operasional sesuai dengan
Permenakertrans No.19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian
Pelaksanaan Pekerjaan Pada Perusahaan Lain. Perusahaan penyedia jasa sebagian besar
sudah melakukan pengurusan izin operasional, sebagian lainnya tidak mengurus izin
operasional dan tidak memperpanjang izin operasional tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga
Kerja Sumatera Barat dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang. Pengawasan izin
operasional langsung diawasi oleh Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang yang
dilakukan Pembinaan Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, kendalakendala
yang dihadapi adalah kurangnya jumlah pengawas yang ada pada Provinsi Sumatera
Barat untuk mengawasi perusahaan yang ada di Sumbar, kurangnya pemahaman pekerja
tentang isi dari perjanjian kerja dan mudahnya pekerja percaya kepada perusahaan yang
sudah memiliki izin operasional. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah
melakukan sosialisasi tentang adanya kewajiban untuk memiliki izin operasional untuk
perusahaan penyedia jasa pekerja, melakukan pengawasan yang maksimal dengan menambah
jumlah pengawas dan memperketat regulasi aturan-aturan mengenai pengawasan
Ketenagakerjaan agar supaya tercapainya kesejahteran, keadilan dan kepastian hukum bagi
pengusaha dan pekerja/buruh.
Actions (login required)
|
View Item |