Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN PENGURUSAN IZIN OPERASIONAL PERUSAHAANALIH DAYA (OUTSOURCING) DI KOTA PADANG

FEBRINANDO, RYAN (2014) PELAKSANAAN PENGURUSAN IZIN OPERASIONAL PERUSAHAANALIH DAYA (OUTSOURCING) DI KOTA PADANG. Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.

[img]
Preview
PDF
Download (94Kb) | Preview
[img]
Preview
PDF
Download (8Kb) | Preview
[img]
Preview
PDF
Download (364Kb) | Preview

Abstract

Pelaksanaan Pengurusan Izin Operasional Perusahaan Alih Daya (Outsourcing) Di Kota Padang (Ryan Febrinando, 1010113087, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang 2014,84 Halaman) ABSTRAK Pelaksanaan outsourcing yang semakin berkembang di Kota Padang sangat berpengaruh terhadap eksistensi keberadaan perusahaan outsourcing yang semakin tumbuh berkembang dan masih digemari sejumlah para pekerja sejak dilegalkanya kegiatan outsourcing dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 Tentang Syarat- Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pengurusan izin operasional bagi perusahaan penyedia jasa sangatlah penting, sebagaimana yang telah dipersyaratkan untuk semua perusahaan-perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus memiliki izin operasional, beda halnya dengan perusahaan pemborongan pekerjaan yang tidak mengurus izin operasional. Oleh karena itu permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pengurusan izin operasional perusahaan Outsourcing di Kota Padang, 2) Bagaimana pengawasan izin operasional perusahaan Outsourcing, 3) Apa kendala yang dihadapi dalam pengawasan izin operasional Outsourcing di Kota Padang. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa izin operasional hanya wajib bagi perusahaan penyedia jasa pekerja sedangkan untuk perusahaan pemborongan pekerja tidak diwajibkan mempunyai izin operasional sesuai dengan Permenakertrans No.19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Pada Perusahaan Lain. Perusahaan penyedia jasa sebagian besar sudah melakukan pengurusan izin operasional, sebagian lainnya tidak mengurus izin operasional dan tidak memperpanjang izin operasional tanpa sepengetahuan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Barat dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Padang. Pengawasan izin operasional langsung diawasi oleh Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Padang yang dilakukan Pembinaan Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, kendalakendala yang dihadapi adalah kurangnya jumlah pengawas yang ada pada Provinsi Sumatera Barat untuk mengawasi perusahaan yang ada di Sumbar, kurangnya pemahaman pekerja tentang isi dari perjanjian kerja dan mudahnya pekerja percaya kepada perusahaan yang sudah memiliki izin operasional. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan sosialisasi tentang adanya kewajiban untuk memiliki izin operasional untuk perusahaan penyedia jasa pekerja, melakukan pengawasan yang maksimal dengan menambah jumlah pengawas dan memperketat regulasi aturan-aturan mengenai pengawasan Ketenagakerjaan agar supaya tercapainya kesejahteran, keadilan dan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: Mona M Chandra
Date Deposited: 29 Jan 2015 01:04
Last Modified: 29 Jan 2015 01:04
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/22086

Actions (login required)

View Item View Item