SYAHPUTRA, FERLY ADHYA
(2014)
PENGATURAN DAN PELAKSANAAN CALON PERSEORANGAN PADA
PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12
TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI
PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KOTA PADANG TAHUN
2013).
Other thesis, andalas university.
Abstract
KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KOTA
PADANG TAHUN 2013)
( Ferly Adhya Syahputra, 0910113312, Fakultas Hukum Universitas Andalas
Reguler Mandiri, Tahun 2014)
ABSTRAK
Sejarah Pilkada langsung di Indonesia, tercatat sudah ada sejumlah pasangan
perseorangan yang berhasil merebut kemenangan pada Pilkada langsung. Keempat calon itu
yakni Pilkada Gubernur Aceh tahun 2006 yang dimenangkan pasanganIrwandi Yusuf – M Nasir,
PilkadaKabupaten Rote Ndou, NTT yang dimenangkan pasangan Christian N Dillak-Zacharias P
Manafe. Pasangan lain yakni O.K. AryaZulkarnain-Gong Martua Siregar berhasil merebut kursi
Bupati danWakil Bupati Batubara, Sumatera Utara, dan pasangan Aceng Fikri- Raden Dicky
Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut, Jawa Barat. Terakhir, di tahun 2010, pada
Pilkada Kabupaten Sidoardjo dimenangkan oleh pasangan Saifullah-MG Hadi Sutjipto.
Pemasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana Pengaturan dan Pelaksanaan
Mekanisme pencalonan perseorangan dalam pemilihan umum Kepala Daerah Kota Padang
Tahun 2013, serta apa kendala calon perseorangan dalam pemilihan umum Kepala Daerah Kota
Padang Tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk
menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum dalam
masyarakat. Persyaratan bakal pasangan calon terdapat pada poin II huruf A Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 33 tahun 2013.Mekanisme yang harus dipenuhi calon
perseorangan dalam proses pencalonan Kepala Daerah diatur dalam poin II huruf A angka 1-5
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 33 Tahun 2013 dan pengaturan
pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dilengkapi dengan bukti
yang dinyatakan oleh poin II huruf C angka 1-27 sedangkan mengenai tatacara pendaftaran calon
dinyatakan pada poin V huruf B angka 1-21 Keputusan Komisi PemilihanUmum Kota Padang
Nomor 33 Tahun 2013. Hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, kedudukan
calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah baik Tingkat Provinsi maupun tingakat
Kabupaten / Kota, adalah sama dengan kedudukan calon dari Partai Politik dan Gabungan Partai
Politik, dimana setiap warga Indonesia yang memenuhi persyaratan, berhak untuk mencalonkan
diri sebagai Kepala Daerah.Dalam pilkada langsung, dua faktor yang biasanya berperan penting
adalah kekuatan primordial dan kekuatan uang, begitu pula dalam pilkada yang menyertakan
calon perseorangan. Calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah seharusnya tidak dilatar belakangi dari partai politik, setidaknya minimal 7 tahun
non aktif dari partai politik.
Actions (login required)
|
View Item |