RAHMADY, WINDY
(2014)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU UNJUK RASA YANG
(Studi Kasus Pembakaran Kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Sawah Lunto).
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU UNJUK RASA YANG
BERSIFAT ANARKIS
(Studi Kasus Pembakaran Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestata
Sawahlunto)
(windy Rahmady, 07140195, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 2014, 62
Halaman)
ABSTRAK
Secara jelas dan tegas Konstitusi Negara menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat dapat dilalu melalui tulisan maupun lisan. Salah satu cara megeluarkan
pendapat yang sering dilakukan setelah reformasi adalah melalui unjuk rasa atau
sering di sebut demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu bagian dari
kehidupan demokrasi di suatu negara karena demonstrasi merupakan salah satu
cara untuk mengungkapkan pendapat dimuka umum. Namun aksi unjuk rasa atau
demonstrasi yang mulai marak akhir-akhir ini terkadang disertai juga dengan
tindakan yang tidak bertanggungjawab yaitu dengan melakukan pengerusakan
fasilitas umum, yang tentunya bertentangan dengan tujuan dari unjuk rasa atau
demonstrasi itu sendiri. Salah satu contoh demonstrasi yang berujung pada tindak
pidana adalah demonstrasi yang dilakukan oleh warga Kabupaten Sawahlunto
Kecamatan Talawi yang merusak bahkan sampai membakar habis Markas Satuan
Polisi Lalulintas Polrestata Sawahlunto. Dari uraian tersebut maka menarik untuk
membahas mengenai (1) bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku unjuk
rasa yang bersifat anarkis pada kasus perusakan dan pembakaran kantor Satlantas
Sawah Lunto? (1) apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku unjuk rasa. Penelitian ini
menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif. Data
penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data
adalah dengan wawancara dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dalam
dua proses yaitu editing dan coding. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis
menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku unjuk rasa yang
bersifat anarkis pada kasus perusakan dan pembakaran kantor Satlantas
Sawahlunto harus dinilai dari 3 (tiga) aspek yaitu : adanya perbuatan melawan
hukum, adanya kemampuan bertanggungjawab dan ketidak adaan alasan
pembenar maupun pemaaf. Ketiga aspek tersebut lah yang dapat memutuskan
bahwa sebuah pertanggungjawaban pidana dapat dilaksanakan dan yang menjadi
dasar pertimbangan hakim adalah Pertimbangan terhadap aspek yuridis yang
mencakup tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan pembuktian
sehingga menimbulkan keyakinan bahwa adanya unsur kesalahan berupa
kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet).
ii
Pertimbangan terhadap aspek sosiologis yang mencakup tentang kearifan lokal
serta budaya masyarakat dan hal yang memberatkan dan meringankan.
Actions (login required)
|
View Item |