TAUFIK, ARIF RAHMAN
(2014)
STATUS BADAN HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN SETELAH KELUARNYA PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 28/PUU-XI/2013.
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
STATUS BADAN HUKUM KOPERASI YANG DIDIRIKAII BERDASARKAI\ []I\DAI\[G.
III\DAI\IG NOMOR 17 TAHTIN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN SETELAII
KELUARIYYA PUTUS$I MAHKAMAII KONSTITUSI NOMOR 28/PTru.XV2O13
(fuif Rahman Taufik, 1010112081, Fakultas Hukum Universitas Andalas,6g Halaman,2014)
ABSTRAK
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pnnsip koperasi sekaligus s€bagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaat. Payung hukum perkoperasian di Indonesia
saat ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebenarnya pada
tatrun 2012 telah latrir Undang-Undang Perkoperasian yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012. Namun undang-undang ini telah dicabut berlakunya dengan keluarnya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PW-X/2013 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian berlaku untuk sementara waltu sampai keluarnya undang-undang yang baru. Penulis
merumuskan dua permasalahan yaitu bagafunana status badan hukum koperasi yang didirikan
berdasarkan Undang-{.Jndang Nomor 17 Tahun 2012 tatang Perkoperasian setelah keluamya
Putusan Mahkamah Konstihrsi Nomor 28/PUU-K/2013 dan bagaimana kepastian perbuatan hutnrm
yang dilakukan oleh koperasi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
tentang Perkoperasian setelah keluamya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2S|PLJU-XJ2OL32
Unf,rk menjawab pennasalalran tersebut Penulis melakukan metode pendekatan yuridis nonnatif,
Status badan hukum koperasi yang didiriken berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
tetap diakui berdasarkan BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal65 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 ditambah dengan surat edaran Keinenterian Koperasi dan UKM RI Nornor
169/SE/Dep.lNY2Ol4 tertanggal 23 Juni 2014. Kedudukan koperasi sebagai badan hukum yang
dapat melakukan perbuatan hukum. Dikarenakan statrs badan hukum koperasi yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol2 tetap diakui, sehingga setiap koperasi yang
didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 t€tap dapat melakukan perbuatan
hukum meskipun undang.undang tersebut sudah tidak berlaku laei.
Actions (login required)
|
View Item |