PRATIWI, SASTRI HASNUR
(2014)
PELAKSANAAN TAKLIK TALAK DALAM HUKUM PERKAWINAN
( Studi Pada Wilayah KUA Kec. Padang Barat dan
Pengadilan Agama Kelas 1A Padang).
Other thesis, andalas university.
Abstract
“PELAKSANAAN TAKLIK TALAK DALAM HUKUM PERKAWINAN DI
INDONESIA”
(Sastri Hasnur Pratiwi, 0910112185, Fak. Hukum Unand,
Jumlah 56 Halaman, 2013)
ABSTRAK
Taklik talak adalah suatu perjanjian antara suami dan istri yang bertujuan
untuk melindungi isteri dari kesewenang-wenangan suami. Shigat taklik
dibacakan oleh suami setelah ijab kabul dilaksanakan. Dalam pelaksanaanya
pembacaan shigat taklik talak terlihat suatu hal yang wajib dilaksanakan, karena
hampir setiap pernikahan yang berlangsung, pembacaaan shigat selalu dilakukan.
Sedangkan di dalam Pasal 46 Kompilasi Hukum Islam telah dinyatakan bahwa
taklik talak bukanlah suatu hal yang wajib dilaksanakan. Dari latar belakang
tersebut timbul permasalahan antara lain a). Bagaimana kedudukan taklik talak
dalam hukum perkawinan Indonesia? b). Bagaimana pelaksanaan taklik talak di
tengah masyarakat? c). Apa pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan
cerai dengan alasan taklik talak di Pengadilan Agama Kelas 1A Padang dan apa
akibat hukumnya? Pendekatan masalah yang digunakan adalah metode yuridis
sosiologis yaitu mengkaitkan peristiwa yang terjadi di lapangan dengan aspek
hukum atau Undang-Undang yang berlaku. Taklik talak telah ada di Indonesia
sejak zaman pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakusuma, raja Mataram (1554
Jawa/1630 Masehi), yang bertujuan melindungi hak istri yang ditinggalkan oleh
suami karena tugas kenegaraan. Taklik talak diatur dalam Kompilasi Hukum
Islam dan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, yang
menyatakan bahwa taklik talak bukanlah suatu yang wajib diadakan. Taklik talak
hanya dapat dibacakan apabila kedua mempelai sepakat untuk dilaksanakan.
Namun sekali dibacakan, taklik talak tidak dapat dicabut kembali. Di tengahtengah
masyarakat, perkawinan yang berlangsung secara Islami hampir selalu
diikuti dengan pembacaan shigat taklik talak oleh suami. Oleh sebab itu, banyak
orang yang mengganggap taklik talak adalah sesuatu yang harus ada dalam proses
perkawinan. Hal tersebut terjadi karena dalam setiap proses pernikahan suami
tidak menolak ketika Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk membacakannya. Di
Pengadilan Agama Kelas IA Padang, perceraian karena alasan dilanggarnya taklik
talak banyak terjadi. Untuk membuktikan kebenaran bahwa telah terjadinya
pelanggaran taklik talak, hakim mempertimbangkan hal tersebut melalui bukti
berupa surat dan saksi, terutama saksi dari pihak keluarga atau orang terdekat.
Akibat perceraian dengan alasan dilanggarnya taklik talak adalah jatuhnya talak
satu atau talak khuli terhadap istri dan istri dikenakan iwadh sebesar Rp.
10.000,00.
Actions (login required)
|
View Item |