Noviande, Degie Harkha
(2014)
PEMBERHENTIAN SEMENTARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
SEDANG MENJALANI PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA
(STUDI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT).
Other thesis, andalas university.
Abstract
PEMBERHENTIAN SEMENTARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG
SEDANG MENJALANI PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA
(STUDI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT)
(Degie Harkha Noviande, 0910113346, Fakultas Hukum Unand, 2013, 62 halaman)
Pembimbing : Khairani, SH, MH dan Lerri Patra, SH, MH
ABSTRAK
Pemberhentian sementara Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu bentuk sanksi yang diberikan
kepada Pegawai Negeri sipil yang melakukan pelanggaran atau kejahatan di bidang hukum pidana yang
bertujuan untuk mengamankan kepentingan Peradilan dan juga untuk kepentingan Jabatan dan Instansi.
Pemberhentian Sementara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 Tentang
Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri sipil. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penulis tertarik
untuk meneliti bagaimana pelaksanaan pemberhentian terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Provinsi Sumatera Barat, lalu hak-hak apa saja yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil yang di
berhentikan sementara dalam proses persidangan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis sosiologis sedangkan data yang digunakan adalah data primer dan data
sekunder, serta alat pengumpulan data yang digunakan melalui studi dokumen dan wawancara langsung
dengan Staf Biro disiplin dan pengembangan Badan Kepegawaian Daerah. Berdasarkan penelitian yang
telah dilakukan pada Badan Kepegawaian Daerah, maka diketahui bahwa dalam pelaksanaan
pemberhentian sementara di Provinsi Sumatera Barat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,hanya saja dalam prakteknya proses yang dilalui begitu lama sehingga pelaksanaan dari
Pemberhentian Sementara ini belum memenuhi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 dan
Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BKD juga belum menjadi acuan dalam pelaksanaannya,
sehingga mempengaruhi lamanya proses Pemberhentian Sementara PNS. Kemudian, hak-hak yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjalani proses hukuman kepegawaian dalam lingkup
hukum administrasi berupa pemberhentian sementara yaitu diantaranya hak memperoleh perawatan,
mendapatkan gaji dengan pemotongan gaji akibat pelanggaran hukuman disiplin, penghilangan hak cuti,
dan beberapa kemungkinan mendapat hak pensiun.
Actions (login required)
|
View Item |