FARDA, NESSA FAJRIYANA
(2014)
PENDAFTARAN TANAH ASET
PEMERINTAH KOTA PADANG.
Other thesis, andalas university.
Abstract
ABSTRAK
Aset merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada
masyarakat. Selain itu, aset juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menilai Laporan
Keuangan. Selama 4 (empat) tahun terakhir, Pemerintah Kota Padang selalu memperoleh opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP) terhadap laporan Keuangannya dan permasalahan administrasi aset, khususnya tanah dalam bentuk
pensertipikatan selalu menjadi temuan oleh BPK. Demikian pentingnya kegunaan aset, maka Pemerintah Kota Padang
perlu melakukan upaya untuk meningkatkan status tanah dari yang belum bersertipikat menjadi bersertipikat dengan
melakukan pendaftaran tanah. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah Bagaimana kondisi fisik dan yuridis
tanah aset Pemerintah Kota Padang saat ini, Bagaimana proses pendaftaran tanah aset Pemerintah Kota Padang, dan
Bagaimana dukungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota
Padang terhadap pendaftaran tanah aset Pemko. Penelitian ini bersifat deskriptif, artinya penelitian menerangkan dan
memaparkan obyek yang diteliti secara obyektif tentang pelaksanaan pendaftaran tanah aset Pemerintah Kota Padang.
Sebagai penelitian hukum, pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Artinya, penelitian ini
melihat bagaimana kenyataan yang ada dalam pelaksanaan pendaftaran tanah aset Pemerintah Kota Padang dan
kemudian dihubungkan dengan teori-teori ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data dikumpulkan
dengan studi dokumentasi dan wawancara, serta dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
kondisi fisik dan yuridis tanah aset Pemerintah Kota Padang saat ini masih belum jelas. Hal ini dikarenakan banyaknya
tanah aset yang tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung akan status tanah yang akan didaftar. Berita acara
mengenai pelepasan atau penyerahan tanah dari masyarakat baik secara hibah dan wakaf tidak lengkap dan ada yang
tidak dimiliki oleh Pemerintah Kota Padang. Pendaftaran tanah aset Pemerintah Kota Padang dilakukan sesuai
Permenag/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan
Hak Pengelolaan. Adapun dukungan SKPD terhadap pendaftaran tanah aset Pemko yaitu dengan meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan seluruh PNS pengelola aset di setiap SKPD dalam menginventarisir aset, agar tercatat dan
terdata dengan baik. Sedangkan, dukungan dari DPRD Kota Padang terhadap pendaftaran tanah aset Pemko yaitu
mengesahkan anggaran untuk pensertipikatan tanah aset dan menjalankan fungsi pengawasan dalam bidang anggaran.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah, Aset Pemerintah
Actions (login required)
|
View Item |