Nurana, Nida Atmim
(2014)
PERLINDUNGAN HUKUM OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM PEMERIKSAAN SAKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
NOMOR PERKARA : 75/PID.B/2012/PN-BT.
Other thesis, andalas university.
Abstract
PERLINDUNGAN HUKUM OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM PEMERIKSAAN SAKSI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN NOMOR PERKARA : 75/PID.B/2012/PN-BT.
(Nida Atmim Nurana, 0910113406, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tahun 2014, 72 halaman)
ABSTRAK
Lahirnya Undang-undang perlindungan saksi dan korban dianggap sangat penting dalam rangka perlindungan saksi dan korban terhadap hak-hak individunya. Hal ini disertai dengan lahirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga khusus yang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi. LPSK mempunyai tugas dan wewenang yaitu sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Namun dalam kenyataannya penegakkan hukum perlindungan saksi banyak ditemukan para saksi seringkali tidak mendapat perlindungan hukum, mendapat tekanan dan tidak berani mengungkapkan kesaksianya bahkan malah dijadikan tersangka karena lemahnya perlindungan kepada saksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, Bagaimanakah peranan LPSK dalam pemeriksaan saksi tindak pidana penganiayaan penganiayaan nomor perkara:75/pid.b/2012/pn-bt? Kedua, bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan LPSK dalam pemeriksaan saksi tindak pidana penganiayaan nomor perkara : 75/pid.b/2012/pn-bt? Ketiga, Apa saja kendala yang dihadapi LPSK dalam pemberian hak saksi pada kasus penganiayaan nomer perkara : 75/pid.b/2012/pn-bt? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi dokumen untuk mencari data sekunder. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif serta diuraikan dalam bentuk deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan: pertama, bahwa peranan LPSK pada kasus ini tidak terlihat di bagian perlindungan kepada saksi berbeda dengan bagian pemberian restitusi kepada korban dan keluarga korban tim LPSK untuk pemberian restitusi sangat berperan. Kedua, bentuk perlindungan hukum yang LPSK berikan belum maksimal masih banyak kelemahan seperti kurangnya koordinasi LPSK dari pihak yang terkait sehingga LPSK dalam menjalankan tugasnya hak-hak saksi tidak terpenuhi seutuhnya. Ketiga kendala-kendala yang dihadapai LPSK berupa kurangnya koordinasi LPSK, terhambat pada dana APBN, kelemahan pada Undang- Undang Nomor 13 tahun 2006, dan Antisipasi yang dibangun tidak berjalan sebgaimana mestinya. Untuk mengatasi kendala tersebut ada beberapa upaya yang dapat dilakukan seperti. Menambah sumber daya LPSK hanya ada di Jakarta sedangkan wilayah hukumnya di seluruh Indonesia dengan berbagai kasus yang ada, harus mempunyai kaki tangan di setiap daerah atau semacam intelejen tersendiri, selalu melakukan koordinasi terhadap pihak yang terkakait, dari keterangan diatas bahwa terlihat gambaran masalah yang di hadapi LPSK dalam pelaksanaan pemberian hak saksi dan perlindungan hukum pada kasus tersebut perlu dilakukan perubahan-perubahan kedepan untuk lembaga ini sendiri, menambah kinerja dalam memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi.
Actions (login required)
|
View Item |