FITRIYANI, LUSY
(2014)
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH
PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL
MAAL WAT TAMWIL (KJKS-BMT) KOTA PADANG.
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
5
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN SYARIAH PADA
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WAT
TAMWIL (KJKS-BMT) KOTAPADANG
(Lusy Fitriyani, 1121211028, Pascasarjana Fakultas Hukum, Unversitas
Andalas, 2013, 112 Halaman)
ABSTRAK
Saat ini Lembaga Keuangan Mikro berbasis Koperasi sangat berkembang
di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah, yang dituangkan dalam
Keputusan Bersama 3 Menteri dan Gubernur Bank Indonesia Nomor
351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A Tahun 2009, Nomor
01/SKB/M.KUKM/IX/2009 dan Nomor 11/43A/KEP.GBI/2009 Tanggal 7
September Tahun 2009, Tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan
Mikro Hukum, menyatakan bahwa Lembaga Keuangan Mikro yang belum
berbadan hukum yang dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat yang mengelola dana-dana masyarakat, harus ditransformasi
menjadi lembaga keuangan mikro berbadan hukum dalam bentuk (salah satunya)
BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BUMD/BUMK, atau Koperasi). salah satu LKM
yang sedang berkembang di Kota Padang adalah KJKS BMT. KJKS BMT
merupakan program Pemerintah Kota Padang yang bertujuan untuk mengurangi
kemiskinan dengan memberikan pinjaman/pembiayaan modal usaha kepada
masyarakat usaha produktif dengan pola bagi hasil/prinsip syariah. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui kedudukan hokum Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS) dalam peraturan peundang-undangan lembaga keuangan, untuk
mengetahui pelaksanaan pembiayaan syariah yang dilakukan oleh KJKS BMT
Kota Padang dan untuk mengetahui perbedaan pelaksanaan pembiayaan syariah
pada KJKS BMT denga Lembaga Keuangan Konvensional. Penelitian ini
menggunakan pendekatan dengan metode yuridis sosiologis (empiris), dengan
mengambil sampel 4 unit KJKS BMT yang ada di Kota Padang. Dari hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum KJKS belum diatur secara
khusus dalam peraturan perundang-undangan, namun pola Koperasi yang
digunakan oleh KJKS BMT sama dengan Koperasi pada umumnya sehingga
mengacu UU No 25 tahun 1992 jo UU No 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian.
Dari 104 unit KJKS BMT Kota Padang, terdapat 64 unit KJKS BMT telah
berhasil melakukan pembiayaan syariah, dan 40 unit KJKS BMT lainnya belum
berhasil melakukan pembiayaan syariah. Akad yang digunakan dalam perjanjian
pembiayaan KJKS BMT adalah akad Murabahah bi Wakalah. Adapun perbedaan
yang mendasar pada pelaksanaan pembiayaan pada KJKS BMT dengan Lembaga
Keuangan Konvensional adalah pada KJKS BMT adanya pembinaan masyarakat
dalam bentuk POKUSMA (Kelompok Masyarakat Muamalah) sedangkan pada
Lembaga Keuangan Konvensional tidak ada. Perbedaan lain adalah pola syariah
yang dilakukan oleh KJKS BMT sedangkan pada Konvensional dikenal dengan
system bunga.
Kata kunci : Pelaksanaan, pembiayaan KJKS BMT, Kota Padang
Actions (login required)
|
View Item |