PRIMADYA, FEBRINA
(2014)
PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH
HAK PENGELOLAAN PADA KAWASAN TERMINAL LUBUK
BASUNG.
Other thesis, andalas university.
Abstract
PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK
PENGELOLAAN PADA KAWASAN TERMINAL LUBUK BASUNG
ABSTRAK
Dalam rangka kepindahan Ibukota Kabupaten Agam dari Bukittinggi ke Lubuk
Basung, Pemerintah Kabupaten Agam sangat membutuhkan sarana dan prasarana
sebagai penunjang Ibukota berupa, pembangunan di atas tanah Hak Pengelolaan.
Untuk mewujudkan pembangunan Kawasan Terminal, Pemerintah Kabupaten
Agam membuat Perjanjian Bersama dengan PT. Sitingkai Sakti Group.
Berdasarkan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 1 Tahun 1989 Kelurahan Pasar
Lubuk Basung, mencantumkan bahwa sebagian dari tanah ini telah diterbitkan
Sertipikat Hak Guna Bangunan selama 20 tahun atas nama PT. Sitingkai Sakti
Group, terhitung 7 September 1989 sampai dengan 7 September 2009. Terhadap 8
(delapan) Sertipikat Hak Guna Bangunan yang dikuasai oleh PT. Sitingkai Sakti
Group, dipisahkan lagi sebanyak 119 Hak Guna Bangunan, untuk pengembalian
investasi yang telah ditanamkan untuk pembangunan Pada Kawasan Terminal
Lubuk Basung, yang nantinya akan dijual atau dipindahtangankan kepada pembeli
kios/ruko. Dengan berakhirnya jangka waktu Sertipikat Hak Guna Bangunan
diatas tanah Hak Pengelolaan pada tanggal 7 September 2009, Pemerintah
Kabupaten Agam berkeinginan untuk mengambilalih Barang Milik Daerah
tersebut, ternyata PT. Sitingkai Sakti Group tidak bersedia menyerahkan barang
tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Agam, karena pihak PT. Sitingkai Sakti
Group mengakui bahwa masih ada jangka waktu yang tersisa selama 5 tahun
kedepan. Adapun pokok permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimana proses
Pembangunan Pada Kawasan Terminal Lubuk Basung, bagaimana proses
Pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Sitingkai Sakti Group Pada Kawasan
Terminal Lubuk Basung, bagaimana proses Pemberian Hak Guna Bangunan
kepada pembeli kios/ruko Pada Kawasan Terminal Lubuk Basung. Pendekatan
masalah yang digunakan dalam usaha memecahkan permasalahannya
menggunakan pendekatan masalah Yuridis Empiris. Dari hasil penelitian yang
dilakukan diperoleh gambaran bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan diatas
tanah Hak Pengelolaan sebaiknya tidak diberikan kepada PT. Sitingkai Sakti
Group, sebab hal ini tidak sesuai dengan prosedur penyerahan penggunaan tanah.
Seharusnya Hak Guna Bangunan diberikan kepada pihak ketiga sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan
Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta
Pendaftarannya. Menurut pendapat penulis, bahwa pemberian Hak Guna
Bangunan seharusnya tidak dilakukan pemisahan lagi oleh Investor kepada
pembeli kios/ruko, pihak Investor hanya memasarkan dan mengambil hasil
manfaatnya dari para pembeli, kemudian melaporkan transaksi jual beli untuk
dicatat dalam Buku Induk Inventaris Barang Milik Daerah. Kepada pemegang
Hak Pengelolaan agar dibuat perjanjian penyerahan pengunaan tanah antara
pemegang Hak Pengelolaan dengan pihak ketiga.
Actions (login required)
|
View Item |