SARI, AFIFAH PUSPA
(2014)
PELAKSANAAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
PENDIDIKAN TINGGI DI KOTA PADANG
(Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan).
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
PELAKSANAAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
PENDIDIKAN TINGGI DI KOTA PADANG (DITINJAU DARI PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG YAYASAN)
Afifah Puspa Sari1 Busyira Azheri2 Ulfanora3
ABSTRAK
Penelitian Mengenai Pelaksanaan Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan
Tinggi Di Kota Padang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013,
bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyesuaian Anggaran Dasar
Yayasan Pendidikan Tinggi di Kota Padang dan untuk mengetahui bagaimana akibat
hukum dari Yayasan Pendidikan Tinggi di Kota Padang yang belum mlakukan
Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasannya ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2013. Pelaksanaan Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian
hukum terhadap pendirian dan status hukum yayasan pendidikan tinggi, dan juga
menjadi kontro bagi yayasan dalam menjalankan roda usahanya, sehingga tidak
menyimpang dari maksud dan tujuan pendiriannya. Berkaitan dengan penelitian yang
diajukan dalam hal tersebut, metode pendekatan yang digunakan dalam hal tersebut
adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum yang dilengkapi dengan
penelitian kepustakaan. Digunakan teknik komunikasi langsung dengan berupa
pedoman wawancara tak berstruktur (Unstructured interview). Analisa data dilakukan
secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan
maka diperoleh kesimpulan bahwa, pada teori badan hukum, yayasan dikatakan sebagai
badan hukum apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri. Hal ini juga
ditegaskan dalam pasal 71 Undang-Undang Yayasan, bahwa yayasan yang tidak
melakukan penyesuaian anggaran dasar hingga batas waktu yang ditentukan maka tidak
dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya. Faktanya masih banyak
yayasan yang belum melakukan penyesuaian, namun sanksi belum dapat diterapkan
karena batas waktu belum berakhir. Sedangkan akibat hukum bagi yayasan yang belum
menyesuaikan selain tidak boleh menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya juga
yayasan tersebut harus dilikuidasi kekayaannya serta menyerahkan hasil likuidasi
sesuai dengan pasal 68 Undang-Undang Yayasan, serta berdasarkan teori Tanggung
Jawab mengatakan bahwa seseorang bertanggung jawab secara hukum atas suatu
perbuatan tertentu. Dalam hal ini yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran
dasar dianggap lalai dalam melaksanakan undang-undang atau peraturan yang menjadi
landasan hukum suatu negara, maka yayasan tersebut dapat dikatakan telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum, yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kata Kunci: Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan, Pendidikan Tinggi, Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013.
Actions (login required)
|
View Item |