SOBARA, GUNAWAN
(2014)
PEMBERIAN KREDIT UNTUK PELUNASAN KREDIT LAIN
PADA PT. BANK MESTIKA DHARMA, TBK CABANG
PADANG.
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
6
PEMBERIAN KREDIT UNTUK PELUNASAN KREDIT LAIN PADA PT.
BANK MESTIKA DHARMA, TBK CABANG PADANG
(Gunawan Sobara, 1120115003, Program Magister Kenotariatan Fakultas
Hukum Universitas Andalas, Tahun 2014)
ABSTRAK
Salah satu strategi pemasaran yang dikembangkan perbankan saat ini
adalah dengan pemberian kredit untuk pelunasan kredit lain. Alasan debitur antara
lain adalah untuk mendapatkan tambahan kredit, mendapatkan tingkat bunga yang
lebih rendah, ataupun tidak puas dengan pelayanan di lembaga keuangan awal.
Pemberian kredit untuk pelunasan kredit lain pada Bank Mestika Cabang Padang
berkaitan erat dengan jaminan. Permasalahan dalam penelitian terdiri dari:
Bagaimana proses pemberian kredit untuk pelunasan kredit lain pada PT. Bank
Mestika Dharma, Tbk Cabang Padang?, bagaimana proses pengikatan hak
tanggungan dalam hal objek hak tanggungan masih terikat dengan kredit
sebelumnya?, dan bagaimanakah akibat hukum terhadap pemberian kredit untuk
pelunasan kredit lain yang dilakukan oleh PT. Bank Mestika Dharma, Tbk
Cabang Padang?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan secara yuridis empiris kemudian data dianalisa secara kualitatif dan
dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian: Pemberian kredit untuk
pelunasan kredit lain dimulai dari permohonan kredit oleh debitur, penyerahan
semua kelengkapan data dan syarat-syarat pengajuan kredit, dilanjutkan dengan
pembuatan berkas kredit yang akan diajukan kepada Kabag Kredit/Pimpinan
Cabang untuk disetujui, setelah kredit disetujui maka dilakukan akad kredit dan
pencairan kredit. Proses pengikatan jaminan dilakukan dihadapan notaris/PPAT
rekanan bank, sebelumnya dilakukan cek aman atas sertipikat di Badan
Pertanahan Nasional, selanjutnya pihak Bank Mestika Cabang Padang
memberikan Surat order pengikatan (surat perintah kerja) kepada notaris/PPAT
rekanan untuk dibuatkan akta, proses akad kredit berisi kegiatan berupa
penandatanganan berkas perjanjian kredit dari Bank Mestika Cabang Padang
berikut berkas perjanjian kredit dari notaris/PPAT berupa Akta Pengakuan Hutang
dan SKMHT yang nantinya akan langsung diproses untuk ditingkatkan menjadi
Akta Pemberian Hak Tanggungan, setelah pencairan kredit maka debitur dengan
ditemani oleh Staf Legal Bank Mestika Cabang Padang datang kepada bank atau
lembaga keuangan asal untuk melakukan pelunasan kredit dan pengambilan
jaminan. Akibat hukum dari pemberian kredit untuk pelunasan kredit lain tersebut
adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur awal dengan debitur,
berdasarkan asas kebebasan berkontrak maka debitur tersebut bebas untuk
menentukan berpindah dari kreditur yang satu kepada calon kreditur yang lain,
kedudukan kreditur berganti kepada Bank Mestika Cabang Padang berdasarkan
perjanjian kredit, objek jaminan yang akan dijaminkan harus dilakukan roya
terlebih dahulu dan kemudian baru dibebani Hak Tanggungan berdasarkan
SKMHT yang telah ditandatangani sebelumnya.
7
THE PROVISION OF LOAN FOR PAID OFF THE OTHER LOAN IN PT.
BANK MESTIKA DHARMA, TBK BRANCH PADANG
(Gunawan Sobara, 1120115003, Master of Notary Program, Faculty of Law,
Andalas University, 2014)
ABSTRACT
Either the marketing strategies that developed by banking today is the
provision of credit for paid off the other credit. The reasons of debitors are to get
additional credit, a lower interest rate, or not satisfied with the service at the
previous financial institution. The provision of credit for paid off the other credit
in PT. Bank Mestika Dharma, Tbk branch Padang closely related to collateral.
The issues in this research consists of: How does process of the provision of credit
for paid off the other credit in PT. Bank Mestika Dharma, Tbk branch Padang?,
how does process of mortgage binding in terms mortgage object is still tied by
previous credit?, and how does the legal consequences to this provision of credit
for paid off the other credit?. Research methods that used in this study was
Juridical Empirical then data were analyzed qualitatively and deskriptively
presented. Based on the results of research: The provision of credit for paid off the
other credit begins from the loan application by debitors, submission of all data
completeness and terms of credit application, followed by the making of credit file
that will be submitted to Head of Credit/Branch Chief for approval, then the
signing of agreement and realization of credit. Collateral binding is made in front
of notary/PPAT, previously conducted safety checks over the land certificates in
the National Land Office (Badan Pertanahan Nasional), afterthat Bank Mestika
Branch Padang gives orders letter of binding (work orders letter) to the partner
notary/PPAT to be made of deed, the process of credit agreement contains
activities such as the signing of credit agreement file of Bank Mestika Branch
Padang also credit agreement file of notaris/PPAT such as Debt Admission of
Deed and Burden Mortgage Authorization Letter (SKMHT) which will be
processed to be increased to Granting Mortgage of Deed (APHT), after the
realization of credit, then debitor and legal staff of Bank Mestika Branch Padang
came to previous bank to paid off credit and collateral taking. The legal
consequences to the provision of credit for paid off the other credit is the
expiration of the legal relationship between the creditor and debitor early, based
on the freedom of contract principle debitors are free to decide to move from
previous creditor to another creditor, the position of creditor changed to Bank
Mestika Branch Padang based on credit agreement, the collateral object that will
be mortgaged must be realesed (roya) before and then burdened by mortgage
based on Burden Mortgage Authorization Letter that has previously signed.
Actions (login required)
|
View Item |