B, FATIMAH.
(2014)
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH OLEH MAHKAMAH AGUNG
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG
PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN KEPALA
DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH ( Studi : Aceng Fikri sebagai Bupati Garut ).
Other thesis, ANDALAS UNIVERSITY.
Abstract
No. Alumni Universitas: FATIMAH. B No. Alumni Fakultas:
(a) Tempat/Tgl.Lahir: Padang/ 20 Maret 1990 (f) Tanggal Lulus: 22 Januari 2014
(b) Nama Orang Tua: Abdul Basid dan Umi Kalsum (g) Predikat Lulus: Memuaskan
(c) Fakultas: Hukum (h) IPK: 3.02
(d) PK: Hukum Tata Negara (VI) (i) Lama Studi: 5 tahun 6 bulan
(e) No BP: 0810113410 (j) Alamat: Jl. Pasar Batipuh No.27
PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH OLEH MAHKAMAH AGUNG BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN
,PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH/ WAKIL KEPALA DAERAH (Studi : Aceng Fikri sebagai Bupati
Garut)
(Fatimah. B, 0810113410, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 63 halaman, 2014)
ABSTRAK
Kepala Daerah sebagai pemimpin di suatu daerah harus mempunyai prilaku kepemimpinan yang baik dan
harus mencerminkan suatu tindakan yang tidak merugikan masyrakat sesuai dengan sumpah jabatanya sebelum
menjabat sebagai Kepala Daerah. Apabila tindakan Kepala Daerah tersebut melanggar sumpah jabatan, peraturan
perundang-undangan dan merugikan masyarakat maka Kepala Daerah tersebut bisa diberhentikan atau mendapat
teguran dari pejabat yang lebih tinggi di atasnya, misalnya terhadap kasus Aceng Fikri sebagai Bupati Garut yang
melakukan pernikahan siri dengan fani Oktara, dimana pernikahannya sampai 4 (empat) hari dan diceraikan melalui
SMS. Penulis melakukan pedekatan masalah secara yuridis normatif Pendekatan Perundang-Undangan (statute
approach), Pendekatan analisis hukum (analythical approach), Pendekatan peraturan perundangan. Untuk itu penulis
tertarik membahas 1) Pemberhentian Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah ( Studi : Aceng Fikri sebagai Bupati Garut ), 2) Akibat Hukum Putusan Makamah Agung terhadap
Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Berdasarkan Hasil penelitian yang penulis, pemberhentian Aceng
Fikri sebagai Bupati Garut diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD,
Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut dan Akibat Hukum Putusan Makamah Agung terhadap
Pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut adalah diberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut dimana
Mahkamah Agung berpendapat bahwa, H. Aceng H. M. Fikri, S.Ag. (Bupati Garut) telah terbukti melanggar sumpah /
janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Skripsi ini telah dipertahankan di depan tim penguji dan dinyatakan lulus pada tanggal 22 Januari 2014.
Abstrak telah disetujui oleh penguji.
Penguji,
Tanda tangan 1. 2.
Nama terang Arfiani, S.H., M.H. Henny Andriani, S.H., M.H.
Mengetahui,
Ketua Bagian Hukum Tata Negara Dian Bakti Setiawan, S.H., M.H.
________________
Tanda tangan
Alumnus telah mendaftar ke Fakultas/Universitas dan mendapat nomor alumnus:
Petugas Fakultas/ Universitas
No. Alumni Fakultas: Nama: Tanda Tangan:
No. Alumni Universitas: Nama: Tanda Tangan:
Actions (login required)
|
View Item |