AFRIZAL, -
(2013)
Fungsi kantor pelayanan perizinan terpadu dalam meningkatkan pelayanan izin mendirikan bangunan (imb) di kabupaten merangin.
Other thesis, Universitas Andalas.
Abstract
Otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik lebih baik. Dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Merangin tidak terlepas dari fungsi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dalam meningkatkan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Merangin.
Hasil penelitian mengenai pelayanan IMB di KP2T Kabupaten Merangin, memjelaskan bahwa: 1) penguatan posisi tawar pengguna jasa pelayanan dengan pengguna jasa pelayanan memiliki prosedur yang cukup jelas dan tidak memberatkan masyarakat dalam pembiayaannya dalam pengurusan IMB di Kabupaten Merangin, 2) memfungsikan mekanisme ‘voice’ di KP2T Kabupaten Merangin memiliki sarana dan prasarana belum memadai untuk mewakili Provinsi Jambi sebagai percontohan ditingkat nasional, 3) Pembentukan birokrat yang berorientasi pelayanan dengan menempatkan sumber daya manusia di KP2T sangat memerlukan kedisiplinan petugas pelayanan terutama konsistensi waktu,
4) Pembangunan Kultur Pelayanan dilakukan pimpinan dalam memberikan arahan untuk pembangunan kultur pelayanan yang berfungsi untuk melihat kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memperhatikan iklim organisasi di KP2T Kabupaten Merangin sudah memiliki iklim kerja yang kondusif yang mampu memberikan motivasi kerja pada pegawai meskipun sarana dan prasarana kurang memadai, 5) pembangunan sistem pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Merangin dengan memberikan pelayanan mulai dari prosedur sampai tata cara mengurus perizinan yang disosialisasikan mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat, dengan sistem yang disebut “jemput bola” atau menghubungan masyarakat secara langsung melalui via telpon. Dari beberapa faktor yang mempengaruhi pelayanan, maka kendala yang menghambat pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di KP2T Kabupaten Merangin adalah: a) kurangnya pengetahuan sumber daya manusia (SDM) b) minimnya sarana dan prasarana pendukung, c) minimnya dana untuk menunjang kegiatan.
Actions (login required)
|
View Item |