Bararah, Karima
(2013)
Evaluasi Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Di Kota Payakumbuh
Tahun 2012.
Other thesis, PPs Unand.
Abstract
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-187/Kep/Bangda/2007 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Perencanaan Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) dimana evaluasi Musrenbang sangat diperlukan untuk memberikan suatu penilaian dalam proses penyelenggaraan musrenbang, serta mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan berbagai aspek seperti kualitas Musrenbang, mulai dari proses persiapan sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Musrenbang yang memungkinkan pemerintah daerah dapat menyempurnakan secara bertahap kualitas musrenbang sesuai dengan situasi, kondisi, dan kemampuan daerah. Untuk itu mendorong penulis ingin meneliti bagaimana pelaksanaan Musrenbang di Kota Payakumbuh yang telah terlaksana pada tahun 2012 Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: (1) Mendeskripsikan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kota Payakumbuh Tahun 2012. (2) Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Musrenbang di Kota Payakumbuh dan pemecahannya. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan kriteria kebijakan yang dikemukan oleh William N Dunn, dimana terdapat 6 jenis kriteria evaluasi yang dikaitkan dengan pelaksanaan Musrenbang di Kota Payakumbuh, yaitu: efektifitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses musyawarah perencanan pembangunan (Musrenbang) di Kota Payakumbuh secara mekanisme belum sempurna, ini terlihat dari beberapa proses yang tidak dilaksanakan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan usulan masyarakat dari tidak tertampung dalam APBD Kota Payakumbuh, diantaranya: keikutsertaan masyarakat terbatas hanya pada proses perencanaan pembangunan saja yaitu Musrenbang kelurahan, kecamatan dan kota, sedangkan dalam proses penganggaran daerah masyarakat tidak diikut sertakan. Kemudian kemampuan sumber daya manusia pemerintah baik ditingkat kelurahan, kecamatan maupun Bappeda sangat lemah dalam memfasilitasi dan menganalisis usulan yang disampaikan oleh masyarakat. (3) Keberhasilan suatu usulan program/ kegiatan tertampung dalam APBD ditentukan oleh aktor-aktor yang memperjuangkan usulan-usulan tersebut, seperti anggota DPRD dan stakeholder. (4) Kemampuan keuangan daerah dalam mengakomodir usulan-usulan tersebut sangat terbatas. (5) Komitmen dari berbagai pihak untuk melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Kata Kunci : Pelaksanaan Musrenbang, Evaluasi Kegiatan, Pembangunan
Actions (login required)
|
View Item |