
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 01/PM.2/2009
TENTANG 
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2010 
MENTERI KEUANGAN, 
 
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010; | |||
| Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia rahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); | ||
| 2. | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | ||||
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); | ||||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); | ||||
| 5. | |||||
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan. | ||||
| MEMUTUSKAN: | |||||
| Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2010. | |||
| Pasal 1 | |||||
| Standar Biaya Umum adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan/ atau indeks satuan biaya keluaran yang bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/ atau lintas wilayah. | |||||
| Pasal 2 | |||||
| Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010. | |||||
| Pasal 3 | |||||
| Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. | |||||
| Pasal 4 | |||||
| Ketentuan penggunaan Standar Biaya Umum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. | |||||
| Pasal 5 | |||||
| Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||
| Ditetapkan di Jakarta | |||||
| pada tanggal, 04 Maret 2009 | |||||
| a.n | MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, | ||||
| ANNY RATNAWATI | |||||
| NIP 131669947 | |||||