MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 01/PM.2/2009
TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2010
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia rahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405); |
||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406); |
||||
5. |
|||||
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan. |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2010. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Standar Biaya Umum adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan/ atau indeks satuan biaya keluaran yang bersifat lintas kementerian negara/lembaga dan/ atau lintas wilayah. |
|||||
Pasal 2 |
|||||
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 digunakan sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010. |
|||||
Pasal 3 |
|||||
Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal 4 |
|||||
Ketentuan penggunaan Standar Biaya Umum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
|||||
Pasal 5 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal, 04 Maret 2009 |
|||||
a.n |
MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, |
||||
ANNY RATNAWATI |
|||||
NIP 131669947 |