Elmis, Linda (2010) TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA AIR MINUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PADANG. Project Report. LP UNAND. (Unpublished)
PDF (TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA AIR MINUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PADANG)
- Published Version
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (1368Kb) |
Abstract
Kebutuhan masyarakat akan air yang bersih dan sehat semakin meningkat, dengan demikian akan berdampak peningkatan jumlah konsumen, dan jumlah depot air minum semakin banyak. Apalagi harga yang ditawarkan air minum isi ulang lebih murah daripada air minum dalam kemasan. Sekarang telah berkembang isu tentang air minum isi ulang kurang higienis daripada air minum dalam kemasan. Berdasarkan isu tersebut, timbul permasalah bagaimana pengawasan usaha depot air minum oleh Dinas Kesehatan Kota Padang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang serta Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Padang. Bagaimana tanggungjawab pelaku usaha depot air minum terhadap konsumen. Berdasarkan permasalahan di atas, maka peneliti melakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis sosiologis. Penelitian dilakukan pada Dinas Kesehatan Kota, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Padang, serta pada depot air minum isi ulang yang dijadikan sebagai sampel. Kesimpulan penelitian yaitu; pengawasan depot air minum oleh Dinas Kesehatan Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang belum terlaksana dengan baik dan hampir seluruh depot air minum melakukan pelanggaran ketentuan yang ditetapkan, seperti menjual eceran melalui toko,kios/warung, menyediakan jasa mendistribusikan air minum ke rumah-rumah, mengisi air minum dengan wadah bermerek yang telah terdaftar. Berdasarkan penelitian konsumen belum pernah mengajukan upaya ganti rugo penggantian barang / jasa, atau santunan kepada depot air minum isi ulang, sehingga belum tampak tanggungawab pelaku usaha kepada konsumen. Berdasarkan kesimpulan di atas, disarankan agar Dinas Kesehatan Kota Padang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Padang harus melakukan koordinasi pengawasan dan menerapkan peraturan yarg berlaku serta menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran setelah tenggang waktu pensosialisasian peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan berakhir. Pelaku usaha diharapkan untuk mematuhi semua peraturan, sehingga dengan sendirinya akan memberikan perlindungan kepada konsumen. Kepada konsumen perlu disosialisasikan ketentuan- ketentuan depot air minum dan kualitas air minum, agar dapat mengetahui hak- haknya dan dapat memilih depot air minum yang baik untuk kesehatan.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Lembaga Penelitian Unand |
Depositing User: | SSi Resta Yanda |
Date Deposited: | 25 Oct 2010 07:14 |
Last Modified: | 26 Sep 2011 04:14 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/4535 |
Actions (login required)
View Item |