Hartati, Sri (2008) Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanpa Batas Waktu Melalui Gugatan Dipengadilan Negeri Pariaman. Working Paper. Pascasarjana Unand. (Unpublished)
Microsoft Word (Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanpa Batas Waktu Melalui Gugatan Dipengadilan Negeri Pariaman)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (642Kb) |
Abstract
Latar belakang penulis tertarik untuk membuat tesis ini sebagai sebuah karya tulis adalah bahwa tanah merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat,banyaknya ditemukan kasus perjanjian sewa menyewa tanah tanpa batas waktu melalui gugatan di Pengadilan Negeri Pariaman, dengan latar belakang yang ada penulis menemukan dua permasalahan yang menarik yaitu, bagaimana proses penyelesaian sengketa sewa menyewa tanah tanpa batas waktu di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pariaman, dan bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menentukan Hukum yang berlaku terhadap sengketa perjanjian sewa menyewa tanah tanpa batas waktu tersebut. Jenis penelitian ini adalah:Penelitian Hukum Normatif dengan menelusuri dokumen yang ada sebagai bahan Hukum Primer. Sedangkan tinjauan kepustakaan teori Pluralisme hukum adalah bahwa dalam setiap masyarakat/Negara berlaku berbagai norma Hukum, baik norma yang dibuat Negara, maupun norma-norma lain misalnya norma agama, Etika, adat, kebiasaan, organisasi masyarakat. Dari hasil penelitian terhadap masalah yang ada penulis membuat kesimpulan tentang penyelesaian sengketa adalah Terjadinya sewa menyewa tanpa batas waktu di masyarakat Lubuk Alung dibuat berdasarkan hukum adat setempat yang pada hakekatnya tidak bisa dipertahankan untuk jangka waktu yang tidak terbatas sehingga timbul sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. Penyelesaian sengketa sewa menyewa tanpa batas waktu tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Hukum adat itu karena hukum adat sendiri tidak sejalan atau tidak bisa diakomodir sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat. Bahwa penyelesaian sengketa sewa menyewa tanpa batas waktu dapat diselesaikan melalui penerapan hukum normatif yaitu hukum perdata terutama yang mengatur mengenai sewa menyewa Pasal-pasal yang berkaitan dengan sewa menyewa terutama pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1548, Pasal 1320 , Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan aturan-aturan lain Undang-Undang perumahan Nomor 4 Tahun 1992 Pasal 12 dan aturan yang lebih spesifik yang bisa memberikan kepastian dalam penyelesaian sengketa sewa menyewa tanpa batas waktu sehingga perjanjian sewa menyewa dapat dibatalkan melalui suatu putusan pengadilan Negeri.
Item Type: | Monograph (Working Paper) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Paca Sarjana > Strata 2 > Hukum |
Depositing User: | SSi diana zulyetti |
Date Deposited: | 24 May 2010 04:29 |
Last Modified: | 24 May 2010 04:29 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/556 |
Actions (login required)
View Item |