PRIMASARI, SISKA (2014) KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI KELAS II TANJUNG PATI. Other thesis, Fakultas Hukum.
PDF (KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI KELAS II TANJUNG PATI)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (536Kb) |
Abstract
Akta di bawah tangan merupakan suatu alat bukti tertulis yang sengaja dibuat untuk pembuktian yang ditandatangani oleh para pihak, tanpa bantuan dari seorang pejabat yang ditunjuk oleh undang-undang. Pembuktian akta di bawah tangan diatur dalam Staatsblat 1867 nomor 29 untuk jawa dan madura diatur dalam pasal 286-305 dan didalam KUHPerdata pasal 1867-1894 KUHPerdata. Permasalahan yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Pati , kekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Pati. Penelitian ini merupakan penelitian sosiologis yang mencakup data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi dokumen dan wawancara secara langsung dengan hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Pati. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan didapatlah kesimpulan bahwa prosedur pembuktian akta di bawah tangan dalam perkara perdata yang dilakukan oleh hakim adalah pemeriksaan alat bukti yaitu, alat bukti surat, saksi, persangkaan, dan pengakuan. Akta di bawah tangan mempunyai peran sebagai alat bukti yang sempurna seperti akta otentik sepanjang tandatangan dan isi akta tersebut diakui oleh para pihak yang menandatanganinya, akan tetapi alat bukti akta di bawah tangan akan dianggap sebagai bukti pemulaan apabila akta di bawah tangan tersebut disangkal atau dipungkiri isi dan tandatangan, maka pembuktianya harus didukung secara materil oleh alat bukti lain. Penilaian hakim terhadap akta di bawah tangan dilihat dari sifat alat bukti tersebut yaitu: bersifat alat bukti permulaan , alat bukti sempurna, bersifat mengikat, bersifat tidak berharga. Apabila akta di bawah tangan bersifat bukti permulaan maka akta tersebut diperiksa unsur-unsurnya secara keseluruhan baik pembuktian formil dan materilnya, dan harus didukung dengan alat bukti lain untuk kekuatan penuhnya. Sedangkan akta yang diakui maka kekuatan pembuktian formil dan materilnya tidak perlu diperiksa atau dibuktikan.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | SSi Santi Ariningsih |
Date Deposited: | 18 Nov 2010 08:17 |
Last Modified: | 31 Aug 2015 03:28 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/5677 |
Actions (login required)
View Item |