Repository Universitas Andalas

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.I4 TAHUN 2OO1

Mardayanti, Sari (2008) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.I4 TAHUN 2OO1. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img] PDF (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.I4 TAHUN 2OO1) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (545Kb)

Abstract

Paten merupakan salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga untuk melindungi paten yang sebagai salah satu Kekayaan, diperlukan Perlindungan Hukum yang rnenjamin si pemegang Paten untuk membuat. menggunakan dan menjual hasil invensi ( temuan)nya; Oleh karena itu, di lndonesia tentang Paten ini, diatur oleh Undang- Undang No. l4 Tahun 2001. selanjutnya, yang menjadi pokok permasalahan di dalam penelitian pada skripsi ini adalah Bagaimana Prosedur Pendaftaran Ilak Paten menurut Undang-Undang No. l4 Tahun 2001. apakah Perlindungan Hukum yang diberikan kepada sipemegang Paten serta apakah upaya hukum yang bisa diiakukan oleh sipemegang Paten jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain. Untuk melakukan penelitian dalam mengkaji 3 pokok ntosalah di alas maka Pcnulis rnenggunakan Mctode Pendckatan Normntif. l)ata ;-ang didapat yaitu berupa data sckunrtcr dcttgan tckrrik l)cngunrpulan Data rnelalui studi dokt'men dan analisis data yang digunakan secara kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Prosedur Pendaftaran Paten dimulai dengan mengaiukan Permohonan Paten sccara lertulis, dalam lJahasa Indonesia kepada Ditlen llAKl dengan menggunakan lorntulir permohonan Paten yang memuat Tanggal, bulan, tahun pennohonan, alamat lengkap, nama lcngkap pemohon dan kervarganegaraan Inventor, pernyataan pentohon untuk diberi Paten, judr.rl Invensi, klaim yang terkandung dalam Invensi, deskripsi tentang lnvensi dan abstrak Invensi. Sedangkan bentuk Perlindungan llukum yang diberikan kepada pemegang Paten, yaitu: dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Pasal 16: Pemegang Paten memiliki Hak Ekslusif untuk m,glaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuanya untuk Paten Produk dan Paten Proses. Selanjutnya Llpaya Hukum yang bisa dilakukan oleh Pemegang Paten adalah dengan menLrgugat si pelanggar dan mengadukan ke Pengadilan Niaga.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 25 Nov 2010 06:19
Last Modified: 25 Nov 2010 06:19
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/6013

Actions (login required)

View Item View Item