Repository Universitas Andalas

PENETAPAN WALI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PADA PENGADILAN AGAMA KELAS I A PADANG

ASTRIDONA , ASTRIDONA (2007) PENETAPAN WALI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PADA PENGADILAN AGAMA KELAS I A PADANG. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img] PDF (PENETAPAN WALI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PADA PENGADILAN AGAMA KELAS I A PADANG) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (516Kb)

Abstract

Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian anak merupakan kewenangan yang dimiliki oleh wali terhadap pemeliharaan dan pengurusan diri anak dan juga terhadap harta bendanya, yang digunakan untuk kepentingan anak. Hal inilah yang membuat penulis ingin mengupas lebih lanjut mengenai o'Penetapan Wali Terhadap Anak Di Bawah Umur Pada Pengadilan Agama Kelas I A Padang". Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Alasan-alasan perlunya perwalian terhadap anak di bawah umur dalam prakteknya di Pengadilan Agama Padang, 2) Proses penetapan perwalian anak pada Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Untuk menjawab permasalahan tersebut dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian dengan menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis yaitu teknik pengumpulan data yang menitikberatkan pada penelitian di lapangan untuk memperoleh data primer, dan penelitian terhadap bahan-bahan perpustakaan guna mendapatkan data sekunder. Kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Kelas I A Padang diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Alasan-alasan perlunya perwalian terhadap anak di bawah umur dalam prakteknya di Pengadilan Agama Kelas I A Padang adalah untuk mengurus diri si anak, untuk keselamatan jiwa si anak di masa yang akan datang, untuk kesejalrteraan si anak termasuk masa depan dan pendidikannya, untuk memelihara termasuk mengurus harta peninggalan orang tuanya yang belum sempat dibagikan kepada analaya agar peruntukan harta tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan kepentingan ahli waris atau untuk kepentingan anak tersebut. 2) Proses penetapan perwalian anak pada Pengadilan Agama Kelas I A Padang adalah diawaii dengan pendaftaran perkara di Pengadilan, selanjutnya dilakukan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang yang terdiri dari penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan dan penetapan hari sidang oleh Ketua Majelis dan setelah itu dilakukan pemanggilan pihak-pihak. Dalam penetapan wali di Pengadilan Agama ini hakim harus memperhatikan kepentingan anak semata, serta pemeliharaan dan pengurusanya diserahkan kepada orang yang dianggap cakap, sanggup dan bersungguh-sungguh untuk memelihara, mengurus, mendidik anak yang ada di bawah perwaliannya sampai anak tersebut mampu berdiri sendiri (dewasa).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: UNSPECIFIED
Depositing User: KREATIF zulka hendri
Date Deposited: 25 Nov 2010 06:15
Last Modified: 25 Nov 2010 06:15
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/6067

Actions (login required)

View Item View Item