Repository Universitas Andalas

KOMPETENSI ARBITRASE SEBAGAI PERADILAN ALTERNATIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA DILUAR PERADILAN UMUM

Darma, Viko (2008) KOMPETENSI ARBITRASE SEBAGAI PERADILAN ALTERNATIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA DILUAR PERADILAN UMUM. Other thesis, Fakultas Hukum.

[img] PDF (KOMPETENSI ARBITRASE SEBAGAI PERADILAN ALTERNATIF DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA DILUAR PERADILAN UMUM) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (548Kb)

Abstract

Peradilan Umum (bidang keperdataan) yang oleh Undang-Undang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara secara litigasi. Namun di zaman sekarang ini peradilan umum dianggap kurang memiliki wibawa karena kurangnya kepercayaan terhadap institusi pengadilan. Oleh karena itu, tidak heran jika para pelaku bisnis sejak awal sudah bersiap-siap dan bersepakat di dalam kontrak mereka apabila terjadi perselisihan, akan diselesaikan melalui forum Arbitrase. Permasalahan yang hendak diteliti adalah A. Apakah perbedaan peradilan arbitrase dari peradilan umum; B. Apakah Kompetensi arbitrase sebagai peradilan altematif diluar peradilan umum; C. Kendala- Kendala yang muncul dari penyelesaian sengketa melalui arbitrase; D. Bagaimanakah pelaksanaan putusan arbitrase dan tanggung-jawab terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Dalam penulisan skripsi ini, penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif terhadap bahan-bahan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa: A. Faktor yang membedakan adalah, bahwa pengadilan menganut asas terbuka untuk umum Sedangkan arbitrase lebih mengutamakan kerahasiaan, lebih kooperatif yang sesungguhnya dicari para pelaku bisnis. B.dalam sistem peradilan di Indonesi4 kedudukan arbitrase adalah extra judicial atau peradilan semu (quasi judicial), sedangkan pengadilan negeri (state court) berperan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman (iudicial power),Arbitrase mempunyai kewenangan absolut apabila para pihak sepakat menyatakan dalam perjanjian bahwa akan menyelesaikan sengkta melalui arbitrase apabila terjadi sengketa. C.kendala yang muncul adalah batrwa Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan dalam hal penjatuhan putusan dan arbitrase tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat preventif. D. Putusan arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat namun penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase harus dilakukan di pengadilan negeri. Guna perbaikan kedepan, maka perlu dilihat bahwa lambatnya penyelesaian perkara melalui pehgadilan terjadi karena proses pemeriksaan yang berbelit, formalistik serta banyaknya penumpukan perkara yang terjadi dipengadilan sehingga akan memakan waktu yang sangat lama, oleh karena itu sebaiknya pranata arbitrase perlu lebih disosialisasikan lagi sebagai pranata alternatif penyelesaian sengketa agar tugas peradilan dapat terbantu dan tidak terjadi penumpukan perkara dipengadilan. Pemberian status mandiri terhadap arbitrase akan membawa konsekuensi hukum yang amat luas. Arbitrase yang telah memiliki karakter berbeda dengan pengadilan negeri serta prosedur penyelesaian sengketa yang tidak terikat dengan berbagai formalitas, akan menjadi lembaga penyelesaian sengketa komersial yang lebih diminati oleh para pencari keadilan dari kalangan bisnis karena akan lebih mampu memenuhi tuntutan mereka.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 09 Dec 2010 05:25
Last Modified: 09 Dec 2010 05:25
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/6174

Actions (login required)

View Item View Item