Irsyad, Irsyad (2014) TANGGUNG JAWAB DOKTER JIKA TERJADI KERUGIAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DAN KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Other thesis, Fakultas Hukum.
PDF (TANGGUNG JAWAB DOKTER JIKA TERJADI KERUGIAN DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DAN KAITANNYA DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)
- Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication. Download (532Kb) |
Abstract
Pelaksanaan profesi bagi seorang dokter selalu diikuti oleh tindakan medis baik diagnostik maupun terapeutik yang jelas beresiko. Pada perkembangan akhir- akhir ini menunjuk adanya keinginan masyarakat untuk membawa kasus kedokteran ke pengadilan untuk diadili secara hukum. Namun tidak semua pelanggaran tersebut merupakan malpraktik, sedangkan malpraktik sudah pasti merupakan pelanggaran etik. Kegagalan dokter dalam melaksanakan tindakannya umumnya menyebabkan masyarakat menuntut kompensasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab seorang dokter jika terjadi kerugian dalam melakukan tindakan medis dan kaitannya dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, apa hubungan tanggung jawab dokter dan pihak rumah sakit jika terjadi kerugian dan bagaimana bentuk dari perlindungan hukum konsumen sebagai pasien jika terjadi kerugian medis. Untuk menjawab permasalahan ini maka penulis dalam penelitian ini melakukan penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu pendekatan masalah dengan mengkaji data kepustakaan yang ada. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan sekunder yang berasal dari peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data adalah melalui studi pustaka dan pengolahan data dilakukan dengan coding dan editing, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab hukum dokter selaku tenaga kesehatan professional menurut hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah mengganti segala kerugian yang diderita oleh pasien selaku konsumen akibat kesalahan yang dilakukan oleh dokter selaku pelaku usaha. Profesi kedokteran merupakan profesi yang berkepentingan dengan kesejahteraan manusia, selain itu dokter senantiasa melaksanakan perintah moral dan intelektual. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas kemanusiannya dokter seharusnya terikat dengan Kode Etik dan Sumpah Dokter. Ganti kerugian dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen hanya meliputui pengembalian uang atau penggantian barang atau penggantian jasa yang sejenis atau yang setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ini berarti bahwa ganti kerugian yang dianut dalam undang- undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah ganti kerugian subyektif (ganti kerugian yang sesungguhnya diderita) bukan ganti kerugian obyektif.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Unit atau Lembaga: | Fakultas Hukum > Hukum |
Depositing User: | Haryoshi Utami |
Date Deposited: | 09 Dec 2010 05:24 |
Last Modified: | 31 Aug 2015 03:30 |
URI: | http://repository.unand.ac.id/id/eprint/6186 |
Actions (login required)
View Item |