Repository Universitas Andalas

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN TANAMAN WARALABA BENIH ANTARA DINAS PERKEBUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT DENGAN CV. TANAH SUBUR (STUDI KASUS DI DINAS PERKEBUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT)

Yosendra, Yosendra (2008) PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN TANAMAN WARALABA BENIH ANTARA DINAS PERKEBUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT DENGAN CV. TANAH SUBUR (STUDI KASUS DI DINAS PERKEBUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT). Other thesis, Fakultas Hukum.

[img] PDF (PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBORONGAN PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN TANAMAN WARALABA BENIH ANTARA DINAS PERKEBUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT DENGAN CV. TANAH SUBUR (STUDI KASUS DI DINAS PERKEBUNAN PROPINSI SUMATERA BARAT)) - Supplemental Material
Available under License Creative Commons Public Domain Dedication.

Download (542Kb)

Abstract

Indonesia sebagai negara berkembang melakukan pembinaan dan pengembangan disegala bidang, salah satu bentuknya yaitu pada Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Barat rnelaksanakan pekerjaan pengadaan bahan tanaman waralaba benih di wilayah Sumatera Barat. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini melibatkan pihak swasta sebagai tpemborong) dan pihak pemerintah sebagai (yang memborongkan), menggunakan anggaran DIPA yang di usulkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Barat kepada Gubernur Sumatera Barat. Pekerjaan ini diborongkan kepada pihak swasta yaitu CV. Tanah Subur dengan Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Barat, pelaksanaan pekerjaan ini berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 1003 tentang pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah. Dalam penulisan skripsi ini terdapat 3 (tiga) perumusan masalah yaitu bagaimana proses lahimya perjanjian, apa hak dan kewajiban para pihak dan bagaimana pelaksanaan dalam perjanjian oemborongan. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosialagis yang cerarti pendekatan menekan-lran pada aspek hukum, yang berkaitan dengan praktek dilapangan. Data-data diperoleh dari studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum iertulis mengemukakan ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian pemborongan. Pengertian perjanjian pemborongan terdapat dalam pasal 1601 b KUHPerdata :nenggunakan istilah pemborongan pekerjaan, kegiatan pelaksanaan pekerjaan pengadaan rahan tanaman waralaba benih antara Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Barat dengan CV. Tanah Subur terjadi melalui pemilihan langsung karena keadaan yang mendesak, lalam hal ini panitia pengadaan mengundang 3 (tiga) perusahaan untuk memasukan senawaran dengan persyaratan yang ditetapkan, dan panitia mengambil I (satu) dari 3 tiga) perusahaan yaitu CV. Tanah Subur untuk pemberian Surat Perintah Kerja (SPK) Jan penandatanganan kontrak / perjanjian pemborongan. Kenyataan bahwa dalam :erjanjian yang dilaksanakan menimbulkan hak dan kewajiban, dalam pelaksanaan :erianjian pernborongan pekerjaan pengadaan bahan tanaman waralaba benih, CV. Tanah Subur mempunyai kewajiban untuk melasanakan pekerjaan dan menerima harga rorongan sesuai dengan harga penawaran. Begitu juga pada Dinas Perkebunan Propinsi >umatera Barat membayar penyedia barang I jasa atas pelaksanaan pekerjaan .:bagaimana yang tertera dalam daftar kuantitas dan harga. Setelah pekerjaan selesai CV, lanah Subur mengajukan permintaan secara tertulis kepada Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Barat untuk melakukan penilaian dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan .ans diselesaikan CV. Tanah Subur.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Unit atau Lembaga: Fakultas Hukum > Hukum
Depositing User: girl 123 456
Date Deposited: 09 Dec 2010 05:25
Last Modified: 09 Dec 2010 05:25
URI: http://repository.unand.ac.id/id/eprint/6193

Actions (login required)

View Item View Item